Berkas Administrasi Bapaslon Masih Perlu Perbaikan

oleh
oleh
Rapat Pleno Terbuka Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Bapaslon Gubernur dan Wagub Jabar di Aula Setia Permana KPU Jabar, Jl. Garut No. 11 Bandung, Rabu (17/1/18). by KPU
Rapat Pleno Terbuka Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Bapaslon Gubernur dan Wagub Jabar di Aula Setia Permana KPU Jabar, Jl. Garut No. 11 Bandung, Rabu (17/1/18). by KPU

BANDUNG – Berkas administrasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub Jabar 2018 dinilai masih belum lengkap. Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menegaskan seluruh bapaslon belum memenuhi syarat sebagaimana diatur PKPU No. 3/2017.

“Namun seluruh bapaslon diberi waktu tiga hari untuk melengkapi berkas,” kata Yayat kepada wartawan di Kantor KPU Jabar, Jl Garut Kota Bandung, Rabu (17/1/18).

Di lain pihak, Ketua Bawaslu berharap seluruh tim kampanye melengkapi kekurangan berkas agar tidak merugikan bapaslon. Selain dihadiri Bawaslu kegiatan ini juga diikuti tim kampanye keempat bapaslon.

Saat Rapat Pleno Terbuka Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Bapaslon Gubernur dan Wagub Jabar di Aula Setia Permana KPU Jabar, Rabu (17/1/18), Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengungkapkan berdasar hasil pemeriksaan tim verifikasi, kekurangan balongub Ridwan Kamil terkait SKCK masih berupa fotocopy dan bukan asli dari Polda Jabar. Kekurangan lainnya yakni LHKPN masih tahun 2015, surat keterangan tidak pailit belum ada, berkas pajak masih fotocopy, dan tim kampanye belum disampaikan ke KPU.

Sedangkan bakal wagub, Uu Ruzhanul Ulum, belum ada surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih dan bebas utang, LHKPN baru satu rangkap, pajak masih satu rangkap, STTB masih satu rangkap, dan tim kampanye yang belum disampaikan ke KPU.

Kekurangan Balongub Deddy Mizwar, diantaranya formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung.

Balon wagub Dedi Mulyadi masih harus melengkapi formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup yang juga harus ditandatangani pimpinan parpol pengusung. SPT harus lima tahun terakhir dan baru menyerahkan SPT tahun 2014 dan 2017.

Kekurangan Balongub Sudrajat adalah ijasah S2 belum dilegalir. Begitu pula kekurangan Balonwagub Ahmad Syaikhu adalah fotocopy ijazah belum dilegalisir.

Baca Juga  Buyung Lalana-Eka Santosa Siap Maju di Pilgub Jabar 2018

Pasangan yang mendaftar terakhir, Tb. Hasanuddin, terdapat kekurangan formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung, surat belum pernah dipidana belum lengkap, surat keterangan tidak memiliki utang dan tidak kehilangan hak pilih juga belum lengkap, LHKPN masih tahun 2014, SPT baru tahun 2016, keterangan tidak ada tunggakan pajak, STTB belum dilegalisir, dan naskah visi misi masih satu rangkap.

Balonwagub Anton Charliyan, BB.2 dan daftar riwayat hidup belum ditandatangani pimpinan parpol pendukung, keterangan tidak pernah menjadi terpidana masih fotocopy, belum ada keterangan bebas utang dan tidak pailit, serta pajak baru tahun 2015, 2016, dan 2017.

No More Posts Available.

No more pages to load.