Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale Kota BandungBI Jabar dan Perbankan Gelar Pasar Murah Kendalikan Inflasi

BI Jabar dan Perbankan Gelar Pasar Murah Kendalikan Inflasi

Kepala KPw BI Jabar WiwieK Sisto Widayat  saat meninjau booth Pasar Murah di Halaman Parkir Bandung Trade Mall (BTM), Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu (14/6/17). by iwa/bbcom
Kepala KPw BI Jabar WiwieK Sisto Widayat saat meninjau booth Pasar Murah di Halaman Parkir Bandung Trade Mall (BTM), Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu (14/6/17). by iwa/bbcom

KIARACONDONG – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat (KPw BI Jabar) bekerjasama dengan perbankan menggelar Pasar Murah Pengendali Inflasi Jawa Barat 1438 H. Kepala KPwBI Jabar Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, pasar murah akan dibuka selama tiga hari berturut-turut, dari 14 sampai 16 Juni 2017 mulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB, di Halaman Parkir Bandung Trade Mall (BTM), Jl Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Rabu (14/6/17).

“Ini gerakan kita dengan perbankan untuk mencoba memberikan sesuatu kepada masyarakat, pada saat tekanan harga sedang tinggi khususnya di bulan Ramadhan ini,” kata Wiwiek dalam sambutannya.

Ia menambahkan, tingginya tekanan harga memang musiman, karena saat ini sedang bulan ramadhan dan menjelang lebaran biasanya tekanan harga cukup tinggi.

“Oleh karena itu kita mencoba berbagai terobosan agar inflasi yang biasanya tinggi pada bulan ramadhan dan lebaran bisa sedikit kita redam,” terangnya.

Menurut Wiwiek, pasar murah ini salah satu cara saja dalam mengendalikan inflasi. Di samping itu pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan ulama untuk menghimbau masyarakat tidak terlalu berlebihan dalam berbelanja. “Puasa ini bukan masanya untuk berbelanja tanpa batas,” ujarnya.

Selain itu, Wiwiek mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai instansi yang berupaya agar distribusi berbagai komoditi pangan dapat tersebat merata di masyarakat. “Produksinya mungkin banyak, tetapi tidak tersedia di semua tempat, oleh karena itu kita mencoba redistribusi,” ungkapnya.

Wiwiek menambahkan, masyarakat dibebaskan untuk membeli barang di pasar murah berapa pun jumlahnya. Asalkan, barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. “Sepanjang itu digunakan sendiri, d konsumsi sendiri itu silahkan. Jangan beli di sini banyak, tetapi diperjualbelikan lagi di luar, itu yang tidak boleh,” tandasnya.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img