Bisa Jadi Percontohan, TPPAS Legoknangka Akan Hasilkan Listrik

oleh
oleh
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan  didampingi Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Robin Asad Suryo usai membahas TPPAS Legoknangka, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (20/6). by Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan didampingi Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Robin Asad Suryo usai membahas TPPAS Legoknangka, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (20/6). by Humas Pemprov Jabar

BANDUNG – Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legoknangka di Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, bakal jadi percontohan TPPAS di Indonesia. Selain pemrosesannya menggunakan teknologi ramah lingkungan, out put yang dihasilkannya pun berupa energi listrik.

“Kita harapkan bisa berjalan dengan baik, karena akan menjadi pelopor penanganan sampah berbasis teknologi modern, ramah lingkungan, dan bernilai ekonomi karena sampah diubah menjadi energi (listrik),” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (20/6/17).

“Kalau TPPAS Legoknangka jadi akan jadi legacy, karena kata orang ini ‘pecah telor’. Mudah-mudahan jadi yang pertama kali di antara proyek-proyek pengolahan sampah yang lain yang ada di negeri kita,” tambah Aher usai menerima Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Robin Asad Suryo.

Teknologi yang digunakan di TPPAS Legoknangka berbeda dengan di TPPAS Nambo di Kabupaten Bogor yang menghasilkan sampah kering yang akan jadi bahan bakar pembuatan semen. Proses di Nambo lebih sederhana serta berbiaya rendah.

“Kalau TPPAS Legoknangka proses pengolahan sampahnya lebih panjang karena yang dihasilkan adalah pembakaran sampah sampai berubah menjadi energi listrik,” tukas Aher.

“Tapi apapun teknologi yang digunakan hasilnya nanti pasti energi listrik. Harus kita hadapi, harus kita lalui, dan harus kita putuskan supaya memang pengelolaan sampah berbasis teknologi dan ramah lingkungan bisa terwujud,” tandasnya.

Aher juga menjelaskan pihaknya sedang berusaha untuk mendapat bantuan atau fasilitas dari pemerintah pusat. Karena salah satu kota dari tujuh kota di Indonesia yang ditunjuk untuk jadi contoh percepatan proyek pengelolaan sampah adalah Kota Bandung. Selain itu, TPPAS Legoknangka juga sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga  Bertemu Da'i, Kang Hasan Ajak Sebarkan Pesan Damai

“Tapi di RDTR Kota Bandung tidak ada tempat pengolahan sampah, sehingga alternatifnya ya dialihkan ke provinsi (TPA regional). Dan akan lebih bermanfaat ketika sampah Bandung Raya itu menjadi percepatan proyek nasional dalam penanganan sampah,” terang Aher.

“Asalnya kan Kota Bandung saja, tapi kemudian jadi Bandung Raya, jadi cakupan penyelesaian (sampah) jadi lebih luas ditambah dengan hasil energi listrik lebih banyak, karena sampah yang dibuang lebih banyak. Bagi PLN ini lebih menarik,” lanjutnya.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Robin Asad Suryo menjelaskan, saat ini perkembangan proyek TPPAS Legoknangka sudah sampai proses penyiapan dokumen pre-feasibility study, pra-kualifikasi, dan dokumen lelang.

“Targetnya nanti – kalau semuanya lancar, mudah-mudahan akhir Maret 2018 sudah ada pemenang lelangnya,” harap Robin.

Skema pengerjaan yang diterapkan dalam proyek ini adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Robin mengatakan nantinya TPPAS Legoknangka akan dikelola oleh badan usaha dan akan menghasilkan listrik yang akan dijual ke PLN.

“Skema ini kita melibatkan investor badan usaha swasta untuk berinvestasi dalam proyek ini. Karena sifatnya investasi, mereka badan usaha ini memerlukan keuntungan. Nah, disitulah kemudian mereka dibolehkan menjual listrik kepada PLN,” jelas Robin.

Namun, apabila keuntungan badan usaha dari penjualan tidak terpenuhi, maka akan diberlakukan tipping fee atau biaya pengelolaan sampah yang disesuaikan dengan inflasi. Anggaran tipping fee yang akan berlaku adalah yang berbiaya terendah.

“Tapi kalau hanya dari hasil penjualan listrik tidak cukup keuntungannya, makanya ada yang namanya tipping fee. Jadi nanti Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan enam kabupaten/kota itu di APBD-nya harus menganggarkan yang namanya tipping fee untuk dibayarkan kepada investor,” pungkas Robin.

Baca Juga  Aklamasi, Azis Terpilih Lagi Jadi Ketua Forkowas

No More Posts Available.

No more pages to load.