SOREANG,balebandung.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Naaional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 16 Tahun 2021 tentang Batas-batas Kontradiktur Tanah. Permen tersebut adalah untuk mengantisipasi mafia tanah yang kini tenggah gencar dibrantas oleh pemerintah.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Julianto melalui Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Nurul Huda mengatakan, Permen Nomor 16 Tahun 2021 telah diberlakukan di kota-kota besar agar BPN tidak kecolongan oleh ulah para mafia tanah.
“Setidaknya sekarang ada persyaratan tambahan untuk mencegahnya. Ini dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat pemohon, justru untuk melindungi masyarakat dari mafia-mafia tanah,” kata Nurul Huda di kantornya, Soreang, Senin (29/8/2022).
Nurul Huda mengatakan, bagi para pemohon sertifikat tanah pertama kali (tanah ada) untuk mendaftarkan dulu pengukuran tanahnya ke loket yang telah ada dengan syarat copy warkah yang dilampirkan harus dilegalisir oleh kepala desa yang mengeluarkan warkah. Setelah diukur lalu dipetakan.
“Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah, di seksi pengukuran mulai pengukuran sampai peta bidang SOP-nya hanya 12 hari kerja itu harus selesai. Bila ada yang belum selesai sesuai SOP biasanya ada persyaratan yang belum dilengkapi,” kata Nurul Huda.
Setiap peta bidang tanah yang mengajukan pengukuran, imbuh Nurul Huda, harus disertakan dengan tanda tangan tetangga batas-batas, bila perlu dilampirkan dengan copy tetangga batas tersebut.
“Nanti kelihatan proses tanah adat yang selama ini banyak dikeluhkan pemohon, apa keterlambatan di pengukuran atau di sekretariat panitia?” tutur Nurul Huda.
Nurul Huda yang baru sebulan menjadi Kepala Seksi Pemetaan dan pengukuran kini sedang fokus dari mempercepat penyelesaian para pemohon baik yang baru daftar maupun tunggakan pekerjaan.***