Buang Limbah ke Situ Cileunca, Polisi Segel Pipa PT UPBS

oleh
oleh
Satreskrim Polres Bandung menyegel pipa pembuangan limbah kotoran sapi dari peternakan sapi milik PT UPBS di Desa Pulosari, Kec Pangalengan, Kab Bandung, Kamis (2/2). by bb8
Satreskrim Polres Bandung menyegel pipa pembuangan limbah kotoran sapi dari peternakan sapi milik PT UPBS di Desa Pulosari, Kec Pangalengan, Kab Bandung, Kamis (2/2). by bb8
Satreskrim Polres Bandung menyegel pipa pembuangan limbah kotoran sapi dari peternakan sapi milik PT UPBS di Desa Pulosari, Kec Pangalengan, Kab Bandung, Kamis (2/2). by bb8

PANGALENGAN – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandung menyegel pipa pembuangan limbah kotoran sapi dari peternakan sapi milik PT Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) yang menyuplai susu sapi ke Ultrajaya.

Limbah kotoran sapi tersebut dibuang langsung ke Situ Cileunca. Pencemaran limbah tersebut telah berjalan sejak bertahun-tahun. Bahkan warga setempat sudah sering mengeluhkan baik ke Pemerintahan Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung maupun langsung ke UPBS.

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko N Adi Putra mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai pembuangan limbah kotoran sapi langsung ke Situ Cileunca.

“Awalnya warga mengeluhkan adanya pembuangan limbah kotoran sapi langsung ke Situ Cileunca dan itu sudah berlangsung sejak 2010 lalu,” ungkap Niko di lokasi penyegelan, Kamis (2/2/17). Dari situ lantas penyidik melakukan pendalaman dan penyusuran pembuangan limbah mengarah ke PT UPBS.

“Sebelumnya warga pun sudah melakukan penutupan terhadap kran saluran pembuangan limbah kotoran sapi tersebut. Namun beberapa saat setelah itu perusahaan tersebut malah mengganti kembali kran yang baru agar bisa membuang limbah itu,” ucapnya.

Menurut Niko mestinya perusahaan tersebut melakukan pengolahan limbah kotoran sapi itu agar tidak langsung dibuang ke Situ Cileunca. “Mereka biasa membuang limbah tersebut sekitar jam 7 malam karena menghindari kepergok warga,” bebernya.

Ditanya apakah pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dinas terkait di Kabupaten Bandung, Niko menegaskan beberapa dinas tersebut ialah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian yang membawahi peternakan dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan.

“Di sana kita dapat keterangan bahwa izin ke Dinas Pertenakannya 600 ekor, tapi pada kenyataannya mereka memelihara hampir 4.000 ekor sapi. Bisa dibayangkan limbah yang dihasilkan berapa banyak,” tuturnya.

Baca Juga  Bupati; Saya Sudah Peringatkan PT UPBS

Akibat pencemaran yang dilakukan, PT UPBS bisa dijerat dengan Undang-undang 32 Tahun 2009 tengang perlindungan Lingkungan Hidup. “Ancamannya bisa 10 tahun penjara dan dikenakan denda maksimal mencapai Rp10 miliar,” tegasnya.

Salah seorang warga di Kp Cibuluh RT5/9 Desa Pulosari Kec Pangalengan, Suhendar mengaku warga sudah sering melapor ke pemerintahan desa atau ke perusahaan langsung. “Tapi baik oleh pihak desa maupun perusahaan tidak digubris sampai saat ini,” ungkap Suhendar.

Warga merasa dirugikan karena air Situ Cileunca tidak bisa digunakan warga baik untuk mencuci maupun mandi. “Kalau dipakai mandi pasti gatal-gatal kulitnya karena limbah yang sudah meresahkan,” bebernya.

Warna air Situ Cileunca pun menurutnya kini sudah menghitam. “Dua tahun lalu masih hijau dan kini sudah menghitam karena semakin parah pencemarannya,” keluhnya.

Sekretaris Desa Pulosari Hendri Solehudin mengakui keluhan warga tersebut sudah disampaikan kepada perusahaan, tapi tidak digubris. “Sudah sejak 2015 kita laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup, tapi baru setahun ditindaklanjuti dan datang ke lokasi,” ujarnya. Beberapa kali pihak desa sudah melayangkan keberatan ke PT UPBS. “Tapi tidak digubris,” tukas Hendri.

No More Posts Available.

No more pages to load.