Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale JabarBUMD Milik Pemprov Jabar Langgar Izin Perkebunan

BUMD Milik Pemprov Jabar Langgar Izin Perkebunan

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan meninjau lokasi terparah bencana banjir bandang di Kec Tarogong Kidul, Kab Garut Rabu (21/9).by Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan meninjau lokasi terparah bencana banjir bandang di Kec Tarogong Kidul, Kab Garut Rabu (21/9).by Humas Pemprov Jabar

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penuh proses hukum aparat terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diduga melanggar izin operasional, yang tidak sesuai Undang-undang Perkebunan. Akibat pelanggaran itu, musibah alam banjir bandang terjadi yang mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia.

“Belum nerima laporan dari Biro Hukum. Kalau begitu, saya ikuti saja proses hukum,” kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jumat (30/12/16).

Menurutnya, pihaknya tidak akan tergesa-gesa mengambil langkah dan mempercayakan pengembangan aparat kepolisian terhadap kasus tersebut. “Tindaklanjutnya nanti aja, gak bisa sekarang juga. Gak bisa dipaksa-paksa juga,” tukas Aher.

Seperti diketahui, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bergerak di bidang perkebunan menyebabkan kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk Kabupaten Garut Jawa Barat.

“Satu (BUMD) ini melanggar Undang-undang Perkebunan. Sudah ditetapkan tersangka. Jadi ini melaksanakan perkebunan, tanpa ada persyaratan yang dilalui sesuai Undang-undang Perkebunan,” ungkap AKBP Diki, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Selain satu BUMD milik pemerintah, terdapat enam korporasi yang bergerak di bidang wisata kawasan hulu DAS Cimanuk disidik karena diduga beroperasi tidak melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup, kita kenakan pada enam badan usaha, yaitu penyelenggara kegiatan di Kawah Darajat (Kabupaten Garut). Enam perusahaan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Diki. Perusahaan dan BUMD itu diganjar Pasal 109 UU Lingkungan Hidup.

Kendati begitu Diki menyatakan penanganan kasus penyalahgunaan wewenang di DAS Hulu Cimanuk dijalankan bukan karena terjadinya banjir bandang pada September 2016. “Kita tidak sidik penyebab banjir. Kita hanya menyidik pelanggaran yang terjadi di DAS Cimanuk. Karena penyebab banjir itu kumulatif,” terangnya.

Pihaknya terus menyelidiki area di DAS Cimanuk yang memang seharusnya berfungsi sebagai kawasan hutan lindung. “Kalau sudah ada tersangka harus tuntas. Sekarangkan badan usahanya, tapi nanti kita lihat, apakah direksinya. Kita lihat dulu,” ujar Diki.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img