SOREANG, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Naser mengaku tipping fee Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka, di Desa Ciherang, Kec Nagreg, Kab Bandung, yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat, memberatkan pemerintah kabupaten/kota. Menurut bupati tipping fee yang ditetapkan sebesar Rp386 ribu per ton itu terlalu tinggi.
“Ya, bukan Kabupaten Bandung saja yang keberatan, Kota Bandung, semua juga keberatan karena terlalu tinggi. Yang mestinya bisa Rp 50 ribu per ton, loncatnya terlalu jauh sampai lebih dari Rp300 ribu per ton. Mestinya paling di kisaran Rp150 atau Rp200 ribu per ton masih wajar lah,” ungkap bupati kepada Balebandung.com di Soreang, Senin (13/11.17).
Kendati begitu pihaknya tetap menerima apa yang sudah diputuskan bersama demi kepentingan masyarakat luas. Bupati berharap ada alternatif pembiayaan lain, salah satunya dengan mencarikan investor yang mau menanamkan modalnya di TPPAS Legoknangka.
Tipping fee adalah biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume (m3).
“Tapi nantinya pun pengusaha atau investor jangan hanya mengandalkan tipping fee. Mereka kan bisa mendapatkan profit dari hasil pemrosesan sampah menjadi energi listrik misalnya,” tukas Dadang.
Dadang pun berharap sebagai daerah yang berkontribusi terbesar atas lahan TPPAS Legoknangka, Pemkab Bandung bisa mendapat keringanan tipping fee. “Saya berharap begitu, kita bisa mendapat keringanan 10% misalnya, karena kita yang punya lahan,” ungkapnya.
Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, besaran tipping fee itu Rp 386 ribu per ton HPS (hasil perhitungan sendiri). Respon pasar waste to energy untuk tipping fee berkisar antara USD 20/40 perton (sekitar Rp 270 ribu – 540 ribu per ton). Nantinya, besaran tipping fee ditentukan hasil lelang investasi dengan pola kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Dengan perhitungan itu, nantinya Pemprov akan membayar 30% dikali total volume kab/kota dikali 365 hari. Sedangkan masing-masing kab/kota harus membayar dari penghitungan total volume sampah di kab/kota masing-masing dikali 70% dikali 365 hari. [iwa]