Bupati Dukung Warganya Gugat Soal DBH Geothermal

oleh
oleh
Bupati Bandung H.Dadang M.Naser,SH.,M.Ip saat penandatangan kerja sama antara PLN Persero Distribusi Jabar, Area Majalaya, Bandung dan Area Cimahi di Hotel Horison Bandung, Rabu (18/10/17). by Humas Pemkab Bdg

SOREANG – Bupati Bandung Dadang Naser menyatakan dukungan terhadap warganya yang mengajukan permohonan pengujian konstitusional Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam UU tersebut mengatur tentang persentase dana bagi hasil (DBH) ekplorasi energi panas bumi antara pemerintah pusat, Pemkab Bandung dan Pemprov Jabar.

“Ya, saya sih bersyukur aja kalau memang ada warga yang berupaya untuk menggugat itu. Intinya kami mendukung, silahkan saja selama itu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung,” kata bupati kepada Balebandung.com, Jumat (12/10/18).

Sebenarnya, imbuh bupati, pihaknya pun sedang mengupayakan hal yang sama untuk DBH panas bumi. Bupati mengaku pihaknya sudah memperjuangkannya berkali-kali, tapi hingga kini belum ada jawaban dari pemerintah pusat.

“Kalau kita maunya itu bukan sekedar DBH dan bonus, tapi kita ingin diberi peluang kepemilikan saham sekitar 5 sampai 10%, sebagaimana peraturan di pertambangan minyak dan gas. Sementara ini kan untuk geothermal belum ada aturan perundangan soal saham kepemilikan bagi daerah eksplorasi,” ungkap Dadang.

Ditanya soal kewenangan Pemprov Jabar yang dihilangkan dalam DBH geothermal, bupati bilang pihaknya tidak terlalu menuntut agar persentase DBH jatah Pemprov Jabar dihapus.

“Kalau soal DBH untuk pemprov sih kita tidak terlalu menuntut untuk dihilangkan. Sebab pada dasarnya kalau DBH itu masih masuk ke pemprov, tapi ujungnya dikembalikan untuk kita juga yang di daerah,” tukas bupati.

Dadang pun menanggapi soal tarif listrik yang dikeluhkan warganya yang tinggal di kawasan eksplorasi geothermal sebenarnya sama saja dengan daerah lain. Kalau memang ingin lebih murah dari yang lain, kata Dadang, hal ini memang masih dalam kajian pihaknya. Pemkab Bandung tengah mencoba mengambil contoh model tarif PLN di Purwakarta yang konon mendapat potongan persentase karena listriknya dari Bendungan Jatilhur.

Baca Juga  Geo Dipa Patuha Internship Program Inginkan Generasi Muda Bukan Sekedar Paham Geothermal

“Kami dengar tarif listrik warga Jatiluhur lebih murah dari daerah lain karena mendapat potongan 20% dari PLN. Kami belum tahu pasti apakah benar soal potongan ini. Jadi, kami juga ingin seperti yang di Jatiluhur itu. Bahkan kalau bisa untuk industri di sekitar wilayah eksplorasi panas bumi bisa mendapat potongan tarif listriknya,” pungkas bupati.

Sebelumnya diberitakan masyarakat terdampak eksplorasi panas bumi di Kabupaten Bandung ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian konstitusional Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dasar dari gugatan ini mengingat panas bumi yang diolah menjadi listrik serta disuplai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa-Bali sebagian besar berada di Kabupaten Bandung.

“Kami sebagai masyarakat Kabupaten Bandung melihat potensi, utamanya panas bumi yang ada di sini salah satu penghasil listrik terbesar di nasional yaitu sebesar 52 persen. Panas buminya dari Kabupaten Bandung. Di sisi lain sangat memilukan ketika masyarakat Kabupaten Bandung sendiri, harga Tarif Dasar Listrik (TDL)-nya lebih mahal bayarnya ketimbang daerah lain. Kita ambil contoh dibanding Jakarta. Begitu pula pajak-pajak yang harus dibayarkan masyarakat Kabupaten Bandung, contohnya pajak penerangan jalan ( PPJ), kita lebih mahal,“ ungkap Cepi.

Cepi menambahkan, dasar lain masyarakat menggugat ke MK terkait undang-undang ini adalah termaktub dalam salah satu pasalnya mengatur dana bagi hasil (DBH) panas bumi, yang dianggap tidak adil. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.