SOREANG – Ribuan guru honorer Kategori 2 (K2) Kabupaten Bandung menolak penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Umum 2018 di Kabupaten Bandung. Para guru honorer itu menolak Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 yang membatasi usia pendaftar guru honorer K2 pada CPNS Umum di bawah 35 tahun.
Menanggapi hal ini Bupati Bandung Dadang M Naser meminta ke pemerintah pusat agar persyaratan batas usia 35 tahun bagi penerimaan guru honorer itu dicabut.
“Saya sudah dua kali ini diprotes oleh para guru honorer. Ya, saya sendiri merespon aspirasi mereka karena mereka sudah lama mengabdi sebagai guru honorer. Saya akab buatkan surat rekomendasi ke pusat dan meminta agar syarat pembatasan usia bagi CPNS guru honorer itu dicabut, demi azas keadilan,” kata bupati kepada wartawan, Jumat (14/9/18).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung Erick Juriara menambahkan kebijakan seleksi penerimaan CPNS 2018 berasal dari pusat. Erick berkilah pihaknya yang berada di daerah hanya menjalankan tugas tersebut.
“Kalau ada yang keberatan dengan aturan itu, silahkan saja langsung ke pusat. Kami menjalankan saja di sini,” tukasnya.
“Kami menyarankan juga guru honorer atau honorer lainnya bisa melamar di daerah lain karena ini dilaksanakan serentak,” imbuh Erick.
Sebelumnya diberitakan, Forum Guru Honorer K2 Kabupaten Bandung telah menandatangani Surat Pernyataan Bersama Penolakan Penerimaan CPNS Umum 2018 di Kabupaten Bandung. Menurut forum Permen tersebut dengan jelas menutup peluang para honorer K2 untuk menjadi PNS karena adanya batas usia.***