Bupati: ‘Produk Hukum Harus Lindungi Rakyat’

oleh
oleh
Bimtek Penyusunan Produk Hukum di Grand Sunshine, Soreang, Selasa (3/11/20). by Humas Pemkab
Bimtek Penyusunan Produk Hukum di Grand Sunshine, Soreang, Selasa (3/11/20). by Humas Pemkab

SOREANG, Balebandung.com – Dalam menciptakan produk hukum, Bupati Bandung Dadang M. Naser mengimbau perangkat daerah (PD) untuk memperhatikan hak rakyat. Hal tersebut diungkapkan bupati saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum dan Peluncuran Sabilulungan e-Produk Hukum (SAE-Prok) di Grand Sunshine, Soreang, Selasa (3/11/20).

“Semua produk hukum yang disusun harus melindungi hak rakyat, baik itu hak sosial maupun hak asasi manusia. Tak hanya berhenti di penyusunan, PD juga harus melakukan sosialisasi secara masif,” ungkap Bupati Bandung.

Bupati menjelaskan, salah satu produk hukum yang disusun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

“Menyikapi keresahan di lapangan, Pemkab Bandung bersama DPRD terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari jeratan rentenir. Kami berharap raperda ini bisa terus disosialisasikan, sehingga masyarakat merasa aman dan dilindungi,” ucapnya.

Dadang Naser meminta jajarannya untuk terus berinovasi dalam proses pembuatan produk hukum daerah. Dengan hadirnya sistem SAE-Prok tersebut, diharapkan dapat memberikan efektifitas, efisiensi dan akurasi pembuatan produk hukum di Kabupaten Bandung.

“Di era digital 4.0, seluruh kegiatan kepemerintahan dituntut menggunakan teknologi, termasuk dalam proses pembuatan produk hukum daerah. Kami berharap, sistem ini dapat menciptakan profesionalisme ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Bandung dalam proses pembuatan produk hukum daerah,” ungkap Dadang.

Tak lupa, pada kesempatan itu pula, dirinya meminta peserta bimtek untuk memahami makna dari setiap hukum yang ada di Kabupaten Bandung.

“Melalui bimtek ini, diharapkan para peserta mengerti dan memahami makna setiap aturan hukum yang akan diberlakukan. Sehingga, tujuan utama pembangunan hukum dapat tercapai sebagai landasan utama menuju supremasi hukum,” kata Bupati Bandung.***

Baca Juga  Peresmian Jalan Lingkar Kamojang Tunggu Uji Kelayakan

No More Posts Available.

No more pages to load.