Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungBupati : Tunda Kegiatan Mobilisasi Massa

Bupati : Tunda Kegiatan Mobilisasi Massa

Bupati Bandung H. Dadang M Naser, SH., S.Ip., M.Ip. by Humas Pemkab

SOREANG, Balebandung.com – Kesiapsiagaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam mengantisipasi Virus Corona COVID-19 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 443/730/Umum tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona.

Pada surat tersebut, Bupati Bandung Dadang M.Naser memerintahkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus itu sesuai peran dan fungsinya masing-masing.

SE ini tidak saja memuat intruksi bupati pada jajarannya, namun juga menghimbau seluruh warga Kabupaten Bandung untuk ikut meningkatkan kewaspasdaan. Salah satunya dengan cara menjaga Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta ikut Gerakan Masyarakat Sehat (Germas).

“Kita akan lakukan secara komprehensif, tidak parsial. Semuanya harus ikut berperan mensosialisasikan serta mengajak masyarakat untuk berprilaku hidup sehat,” tandas Bupati di rumah jabatannya di Soreang, Minggu (15/3) sore.

Menurutnya, bagi masyarakat yang sehat bisa mengimplementasikan PHBS seperti CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun), mengkonsumsi gizi yang seimbang rajin olahraga serta istirahat yang cukup.

Bupati menandaskan semua perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya harus melaksanakan surat edaran ini. Dadang pun meminta agar jajarannya menghindari bepergian ke luar maupun dalam negeri, menunda penyelenggaraan studi banding, seminar dan kegiatan jenis lainnya serta menunda penyelenggaraan kegiatan yang berdampak pada pengumpulan masa.

Dadang menambahkan, pihaknya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi sudah mengeluarkan surat edaran lainnya (Nomor : 451/597-Disdik) yang didalamnya antara lain memuat tentang intruksi kepada Kepala PAUD)TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, LKP, LPK dan Ketua PKBM untuk melaksanakan pembelajaran di rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.

“Kami juga akan menghentikan sementara kegiatan yang bersifat mobilisasi massa di lingkungan pendidikan seperti gebyar PAUD tingkat kecamatan ataupun kabupaten. Kegiatan seperti lomba-lomba, seminar, workshop atau bimtek yang dilakukan di luar kantor kita hentikan dulu sementara,” tegasnya.

Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan status siaga satu beberapa waktu lalu, Dadang pun langsung mengintruksikan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung meningkatkan pemantauan untuk melakukan deteksi dini virus itu dan melakukan koordinasi baik dengan tingkat daerah, provinsi maupun pusat.

Langkah preventif lainnya pun  dilakukan. Salah satunya, dengan membuka call center. Bagi masyarakat yang ingin bertanya terkait corona, bisa menghubungi nomor 082118219287. Call center tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mencari informasi tentang corona supaya masyarakat akan tetap tenang dan waspada.

Lebih jauh Dadang menyebutkan dirinya mengintruksikan semua rumah sakit harus siaga 24 jam dalam menghadapi kemungkinan peningkatan kasus Covid-19, dengan memperhatikan Alat Pelindung Diri (APD) dan tatalaksana medis sesuai ketentuan yang berlaku. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img