CIMAHI – Buruh di Kota Cimahi yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Peduli Perda (ASP3) mendatangi kantor DPRD Kota Cimahi, di Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (27/4/16).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 38 ayat 6 tentang Penambahan lima persen Upah Minimum Kota (UMK).
“Kami meminta agar eksekutif dan legislatif konsisten dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, khususnya penambahan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar lima persen,” kata Sekretaris DPC SBSI 1992 Kota Cimahi, Iman Sukiman.
Menurutnya Perda tersebut sampai saat ini tidak dijalankan oleh para pengusaha. Apalagi sejak turun surat harmonisasi dari Sekretaris Daerah Jawa Barat. Padaha disebutkan dalam perda tersebut tentang penambahan upah bagi pekerja sebesar 5 persen. Akan tetapi, kata Iman, penambahan tersebut sampai saat ini belum berjalan di semua perusahaan.
“Mana pertanggungjawaban dari perda itu? Jangan hanya sebagai penghias saja,” ucapnya usai diterima beraudiensi dengan anggota komisi 4 DPRD Kota Cimahi. (fik)