SOREANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk segera melakukan pencabutan izin operasional perusahaan nakal. Tuntutan disampaikan dalam aksi unjuk rasa SPSI di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung di Soreang, Kamis (22/3/18).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan lebih dari 400 orang tersebut dipicu oleh kebijakan PT Pan Asia Indo Resources yang semena-mena dan sangat tidak manusiawi terhadap karyawannya. Terungkap pula perusahaan tidak membayarkan upah sekitar lima bulan dengan aturan yang tidak masuk akal.
“Kita akan mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjutinya. Unjuk rasa salah satu gerakan moral yang dilakukan oleh SPSI ini sebagai solidaritas terhadap sesama karyawan. Dalam hal ini dan dewan harus mengintervensi agar dilakukan investigasi oleh dinas terkait, karena dewan tidak bisa masuk ke ranah teknis perusahaan tersebut,” ungkap Cecep Suhendar di hadapan 25 orang perwakilan buruh saat beraudiensi di Gedung DPRD Kab Bandung.
Tuntuan buruh dalam aksi unjuk rasa tersebut yakni penegakan peraturan hukum ketenagakerjaan dengan seadil-adilmya, pencabutan izin operasional perusahaan nakal, yang tidak menjalankan sesuai aturan perundang-undangan yang merugikan masyarakat pekerja.
“Khusus untuk PT Panasia Indo Resources diminta agar Pemerintah Kabupaten Bandung turun tangan menyelesaikan permasalahan tenaga kerja di perusahaan tersebut dengan mengambil langkah cepat dan tepat, agar pekerja dapat menerima hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Jika sudah dilakukan invenstigasi kata Cecep, hasilnya agar dilaporkan kepada dewan, sebagai bahan rekomendasi kepada Bupati Bandung. Nantinya akan ada solusi, apakah ditempuh secara hukum atau benar-benar dilakukan pencabutan izin operasional bagi perusahaan nakal, baik PT. Pan Asia maupun perusahaan lain yang menerapkan aturan seenaknya pada buruh Kabupaten Bandung.
“Kami harap Disnaker segera membentuk tim investigasi bagi perusahaan nakal. Kami juga akan merekomendasikan kepada bupati untuk mencabut semua izin perusahaan. Tidak hanya Pan Asia, semua perusahaan yang tidak memperlakukan karyawannya dengan baik dan sesuai dengan aturan, kita akan evaluasi semua,” tegas Cecep.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bandung Endang Suryaman menjelaskan, Disnaker sudah berupaya mengawal laporan buruh dan memberikan sejumlah anjuran. Mediasi juga sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dengan menghadirkan kedua belah pihak, namun hasilnya tidak ada penyelesaian.
“Untuk tindaklanjut kasus ini, kami sudah memediasi dengan bipartite (kedua belah pihak) yakni pekerja dan pengusaha. Bahkan kami berikan anjuran , jika dalam 10 hari setelah mediasi tidak ada itikad baik, kami anjurkan untuk menyampaikannya ke ranah hukum,” ungkap Endang.
Menurutnya, Disnaker Kabupaten Bandung memang berfungsi memberi pembinaan bagi perusahaan . Sedangkan untuk fungsi pengawasan, ada pada wewenang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk segera menyelesaikan permasalahan, khususnya menyisir perusahaaan yang tidak menjalankan aturan, juga mengenai pembentukan tim investigasi.
“Koordinasi ini akan mengefektifkan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Bandung. Salah satu sasaran kami selanjutnya, adalah memantau apakah penerapan upah minimum di daerah sudah terlaksana dengan baik di perusahaan, apakah soal keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja sudah baik dan banyak hal lagi,” tandas Endang. []