SOREANG – Sebagai upaya cegah overload kegiatan antar perangkat daerah (PD), Pemkab Bandung menyiapkan pedoman Tata Hubungan Kerja (Tahubja) .
Sebagai dampak dari pembentukan dan susunan PD yang baru, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP menginstruksikan agar segera disusun regulasi yang mengatur tata hubungan kerja antara Sekretariat Daerah dan PD, guna menghindari tumpang tindih kegiatan yang jadi kewenangan masing-masing.
“Harus disusun pedoman Tahubja supaya tidak terjadi overload dan kesamaan kegiatan antara Setda dan PD. Saya harap dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, bisa dirumuskan penataan perangkat organisasi yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” ucap Sekda saat Sosialisasi Tahubja Pemkab Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang, Senin (29/5/17).
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, kata Sekda, didasari konsepsi pembentukan PD yang terdiri atas kepala daerah (strategic apex), sekretaris daerah (middle line), dinas daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff).
Sekda menguraikan Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core), tugas dan fungsinya sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun pilihan. Sedangkan Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala.
Lebih lanjut Sekda mengungkapkan, sebagai dampak dari Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PD, kini ada beberapa perubahan yakni, Sekda dan Sekretariat DPRD selaku unsur staf, 22 dinas selaku pelaksana urusan pemerintahan, dan 31 kecamatan sebagai PD yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu.
“Sedangkan Badan dalam hal ini Bappeda (Badan Perencanaan,Penelitian dan Pengembangan Daerah), BKD (Badan Keuangan Daerah) dan BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah), selaku unsur penunjang urusan pemerintahan serta Inspektorat sebagai penunjang khusus yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan,” imbuhnya.
Deputi Otonomi Daerah Pusat Studi Otonomi Daerah IPDN Dr.Halilul Khairi,M.Si mengungkapkan dalam pedoman Tahubja yang sedang disusun, harus menjelaskan pemilahan tata kerja antara Sekda, Dinas, Badan dan Inspektorat. Menurut Halilul fungsi Setda harus mampu melakukan perumusan kebijakan dengan tahapan mendefinsikan masalah publik, menyusun alternatif kebijakan, mengevaluasi dan menyusun rekomendasi kebijakan.
“Setda harus mampu memburu kekuatan berfikir dan memilki brain power, bukan teknis. Dia harus bisa melakukan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan dan mengevaluasi kebijakan,” tandas Halil yang juga selaku Tim Penyusun UU No.23 tahun 2014 itu.
Halil menuturkan, dalam melakukan koordinasi internal Setda sebagai middle line, Sekretaris Daerah memiliki kewenangan untuk mempertemukan PD kemudian membagikan peran tugas pokok sesuai teknis sesuai dengan regulasi yang disusun. Dalam hal tersebut ucapnya, Sekda dan Asisten melakukan integrasi teknis terkait kebijakan, yang selanjutnya menjadi bahan laporan untuk Bupati.
“Sekda sebagai pimpinan PD tertinggi punya kewenangan membagi peran dan kebijakan, sesuai dengan regulasi yang ada. Dari beberapa kebijakan yang sudah disusun, harus dievaluasi dan dikaji kembali, bagaimana pencapaian tujuan kebijakan, apa dampak yang tidak diinginkan dan apa saja faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan,” pungkasnya._Vita