Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale Kota BandungCurang, 2 SPBU di Kota Bandung Disegel

Curang, 2 SPBU di Kota Bandung Disegel

BANDUNG – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyegel dua unit mesin pompa bahan bakar minyak di dua lokasi SPBU di Kota Bandung, Jumat (19/10/18).

Di lokasi pertama, petugas PKTN menyegel satu unit mesin pompa bahan bakar minyak jenis Pertamax dan Pertalite di SBPU 34-40216, yang berlokasi di Jalan Ibrahim Adjie. Di dalam mesin, petugas menemukan adanya PCB yang sengaja dipasang untuk memengaruhi akurasi takaran BBM.

“Kita temukan salah satu SPBU di sini melakukan kecurangan. Kita dapati dipasang suatu alat yang memungsikan perubahan meteran yang keluar. Ini patut diduga melanggar Undang-undang Metrologi ilegal,” ungkap Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono Sutiarto kepada wartawan.

Veri menambahkan, alat berbentuk rangkaian IC itu dipasang di dalam mesin pompa itu memengaruhi dua kali lipat batas toleransi aturan yang ada atau sekitar 0,2 persen.

https://www.youtube.com/watch?v=udopPQzU9bE&feature=youtu.be

Sementara, pihak SPBU berkilah dan mengaku tidak mengetahui adanya alat yang terpasang di mesin pompa BBM tersebut. Menurut pengakuan staf administrasi SPBU 34-40216, Yati Mulyati, mesin yang bermasalah merupakan mesin bekas yang dibeli dari pihak lain. Yati juga mengklaim, setiap pagi selalu menjalankan standar sistem operasi, dengan mengecek akurasi takaran.

“Tiap pagi dicek, dan tera ulang sudah dilakukan pada Maret 2018 lalu. Mesin dibeli sekitar tahun 2016 lalu,” tukasnya. Dalam satu hari, kata dia, pihaknya mendapat jatah 1.800 liter Pertamax dan satu ton Pertalite.

Setelah melakukan penyegelan di SPBU 34-40216, tim pun melakukan sidak di SPBU 34-40133, di Jalan L.L.R.E Martadinata. Lagi-lagi petugas menemukan adanya kecurangan. Kali ini, disampaikan Veri, di mesin pompa BBM jenis Premium petugas menemukan saklar yang tersambung dengan modul sistem kalibrasi takaran BBM.

Meski kinerja alat tersebut hampir sama dengan yang ditemukan di SPBU sebelumnya, petugas menilai alat yang terpasang di SPBU tersebut lebih modern.

“Di SPBU ini kita temukan alat tambahan yang terpasang di pompa. Bisa disetel untuk memengaruhi kalibrasi liter. Yang keluar dari tanki BBM tidak sesuai dengan yang tertera. Alat ini lebih canggih,” ungkap Veri.

Sementara, Manager SPBU 34-40133 Basir Ahmad mengatakan, tidak mengetahui adanya alat itu, karena pihak SPBU membeli mesin bekas. Namun, Basir menerangkan, sebelum dioperasionalkan, mesin itu sudah dicek dan tera ulang yang hasilnya memenuhi standar dan aturan.

“Mesin beli bekas dan sudah dicek serta takarannya sudah benar. Kami kaget adanya alat itu,” kilahnya. Veri menyatakan, pihaknya akan terus melakukan inspeksi dan pengawasan, karena hal itu sangat merugikan masyarakat.

Dari hasil sidak tersebut, selain melakukan penyegelan terhadap mesin pompa, petugas juga memanggil pemilik untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mereka dinilai telah melanggar melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 25 huruf b UU No 2/1981 tentang Metrologi Legal.

Sidak yang dilakukan berdasarkan hasil pengawasan di delapan SPBU, telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa rangkaian elektronik/PCB (Prited Circuit Board) di salah satu SPBU yang diawasi tersebut. Setelah dilakukan pengujian terhadap Pompa Ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) yaitu 10,5%.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img