SOREANG – Asisten Pemerintahan H. Yudhi Haryanto,SH.,SP.1 menyebutkan dana desa dari APBN tahun 2017 mencapai Rp. 249.414.249.000,-. Menurut Yudhi angka tersebut naik 25% dari tahun 2016 yakni sebesar Rp. 195.728.343.000,-. Dalam pengajuannya Pemdes harus memahami prosedur tertentu agar pengelolaannya jelas.
“Pengajuan dan pengelolaan dana desa harus sesuai prosedur, seperti adanya TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa), penyelesaian pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa tahun sebelumnya, juga aturan lainnya sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, yang tentu saja harus dipahami,” terang Yudhi.
Berdasar data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, hingga kini dari 270 desa di Kabupaten Bandung, hanya 7 desa yang sudah menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Kepala DPMD Kab Bandung Dra. Eros Roswita.,M.Si menyampaikan dana desa akan diberikan bagi Pemdes yang telah memenuhi kualifikasi tertentu, salah satunya adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya.
“Dana desa tahun 2017 akan diberikan melalui dua kali tahapan, yakni 60% di bulan Mei dan 40% pada bulan Juli, untuk pemdes yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya. Hal ini saya harap bisa terus disosialisasikan kepada seluruh aparat desa, agar dana desa bisa terserap maksimal untuk pembangunan pedesaan,” harapnya._Vita