Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale BandungDana Desa Tak Kunjung Cair, Para Kades di Kab Bandung Ancam Mogok...

Dana Desa Tak Kunjung Cair, Para Kades di Kab Bandung Ancam Mogok Pelayanan

adpd
SOREANG
– Molornya pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) membuat 270 kepala desa di Kabupaten Bandung mengancam akan melakukan aksi mogok pelayanan. Ancaman itu akan mereka buktikan pada Mei mendatang, jika hingga akhir April ini Pemerintah Kabupaten Bandung tak kunjung mencairkannya.

Kepala Desa Cilame Kecamatan Kutawaringin, Alo Sobirin mengatakan, hingga pertengahan April ini transfer anggaran dari Pemerintah Kabupaten Bandung untuk semua desa belum juga dilaksanakan.

Pemkab Bandung beralasan belum dicairkannya anggaran tersebut karena pihak desa belum meyerahkan dokumen lampiran pelantikan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di setiap pemerintahan desa.

“Karena ADPD tak kunjung cair, kami kesulitan untuk operasional pelayanan. Seperti untuk Alat Tulis Kantor (ATK) dan lainnya, sampai-sampai kami harus berhutang dulu. Apalagi kami juga kan tidak boleh melakukan pungutan apa-apa. Sementara pelayanan harus tetap berjalan,” kata Alo kepada wartawan, Jumat, (21/4/17).

Alo bilang bukan tak ingin para Kades ini untuk segera menyerahkan lampiran pelantikan SOTK. Sebenarnya, imbuh Alo, jika para Kades melakukan pelantikan SOTK, bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Karena meskipun Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2017 telah disahkan, namun payung hukum dibawahnya berupa Peraturan Bupati (Perbup)-nya belum ada. Kalaupun tetap dipaksakan, tetap saja pelantikan SOTK itu tidak sah.

“Kalau enggak ada payung hukum berupa Perbup, kami tidak berani melakukan pelantikan. Sekarang juga ada beberapa kecamatan yang telah melakukan pelantikan. Seperti di Kutawaringin ini ada tujuh desa yang sudah, itu tetap saja tidak sah,” ungkapnya.

Alo mengaku keterlambatan pencairan ADPD ini bukan terjadi kali ini saja. Melainkan setiap tahun juga. Rata-rata pencairan ADPD tidak pernah di awal tahun, tapi setelah empat atau lima bulan kemudian. Soal penyebabnya, ia mengaku tak mengetahui.

“Kalau merujuk pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 26 ayat 3 huruf c menyebutkan negara memiliki kewajiban membayarkan upah kepada desa setiap bulan dengan nominal minimal sama dengan UMK.

Kemudian, lanjut Alo, Kades perangkat desa mendapatkan jaminan kesehatan dan tunjangan jabatan untuk Kades. Selain itu, negara dalam hal ini pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat juga harus memberikan perlindungan hukum kepada Kades atas kebijakan yang telah dibuatnya.

“Tapi pada kenyataanya, banyak kewajiban negara yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah. Yah, itu salah satunya, gaji atau upah yang kami terima tidak setiap bulan, melainkan menunggu ADPD cair,” kata dia.

Jika para kade mengancam akan melakukan mogok pelayanan, menurutnya hal itu wajar terjadi, karena meskipun memiliki peran vital di masyarakat, namun keberadaannya kurang diperhatikan oleh pemerintah. Bahkan selalu mendapatkan ganjalan dari pemerintah. Padahal apa yang dikerjakan oleh desa memiliki resiko dan tanggunjawab cukup besar.

“Kalau ada apa-apa di masyarakat itu pemerintah yang paling dekat ya desa. Masyarakat itu datang pada kami, dari mulai pelayanan hingga ada orang sakit dan lainnya kepada kami. Terus kalau anggarannya tidak ada atau belum cair, kami uang dari mana?” selorohnya.

Sementara Asisten Pemerintahan Kabupaten Bandung, Yudhi Haryanto membantah jika Perbup pelantikan SOTK desa ini belum ada. Bahkan, kata Yudhi, Perbup ini telah rampung sekitar sebulan lalu. Sehingga, pelantikan SOTK bisa secepatnya dilakukan oleh kecamatan masing-masing.

“Perbup soal SOTK desa itu sudah ada sebulan lalu dan sudah disosialisaasikan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Bahkan sudah ada kecamatan yang melantik SOTK desanya, seperti di Cicalengka dan Kutawaringin. Nah, yang Kutawaringin itu saya juga menghadirinya,” terang Yudhi.

Mengenai pelantikan SOTK desa ini, menurutnya bisa langsung diselenggarakan oleh setiap kecamatan. Tidak perlu menunggu arahan dari Pemkab Bandung. Hal ini seiring dengan telah dilakukannya pelimpahan sebagian besar kewenangan dari kepala daerah kepada kecamatan.

“Pelimpahan kewenangan kepada pemerintah kecamatan kan sudah dilakukan. Jadi seperti pelantikan SOTK desa ini bisa langsung dilaksanakan oleh kecamatan,” jelasnya

Mengenai ancaman mogok pelayanan oleh para kades ini, Yudhi menanggapi sebaiknya jangan sampai terjadi, sebab akan merugikan masyarakat. Apalagi menurutnya keterlambatan pencairan anggaran ini juga bukan hanya terjadi di Kabupaten Bandung saja, melainkan juga terjadi di beberapa daerah lainnya.

“Saya minta tidak terlalu dipersoalkan sampai mogok pelayanan. Saya juga akan segera perintahkan camat untuk segera melaksanakan pelantikan,”ucap Yudhi.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img