BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I, terus menyosialisasikan program tax amnesty di Jawa Barat. Menurut Kepala Kanwil DJP I, Yoyok Satiotomo, nilai total harta yang diungkap dalam surat pernyataan harta di Jabar mencapai Rp 6,42 triliun.
“Hingga per 30 Agustus, total dana tebusan tax amnesty yang terkumpul di wilayah kami mencapai Rp 136,3 miliar,” ujar Yoyok kepada wartawan di Gedung Kanwil DJP I Bandung, Rabu (31/8/16).
Menurut Yoyok, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan wajib pajak (WP). Pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan lainnya.
Alasan pemerintah memberlakukan kebijakan ini untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya digunakan untuk meningkatkan roda perekonomian nasional, beragam pembangunan dan kepentingan rakyat lainnya sehingga tax amnesty ini layak diundangkan.
“Azas yang dianut dalam UU Tax Amnesty ini yaitu berdasarkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” sebut Yoyok.
Menurutnya, pemberian tax amnesty oleh pemerintah bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.
“Jadi intinya, kalau tax amnesty ini berhasil, maka akan mempercepat pertumbuhan perekonomian bangsa, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi,” pungkas Yoyok.