Dede Yusuf; Donor Organ Tubuh Harus Ada Aturan Pemerintah

oleh
oleh
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat Kunjungan Anggota DPR RI Dapil Jabar II di Puskesmas Pasirjambu, Kab Bandung, Sabtu (1/4/).
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat Kunjungan Anggota DPR RI Dapil Jabar II di Puskesmas Pasirjambu, Kab Bandung, Sabtu (1/4/).

PASIRJAMBU – Guna mencegah praktik jual-beli ginjal atau organ tubuh lainnya, negara perlu memperjelas dan mempertegas aturan terkait pendonoran organ tubuh. Sebab banyak pasien yang membutuhkan ginjal dan banyak orang yang sebenarnya pantas memberi. Pemerintah juga diminta lebih ketat lagi mengawasi prosedur transplantasi ginjal.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengaku pihaknya sudah mendorong pemerntah untuk megeluarkan peraturan terkait donor organ tubuh manusia. Dede mengungkapkan di Indonesia sebenarnya sudah ada transplantasi ginjal yang bisa dilakukan di rumah sakit besar, seperti di RS PGI Cikini Jakarta.

Organ yang ditranplantasi di rumah sakit itu, kata Dede, didapat dari para donatur. Namun kalau tidak ada donatur, maka timbul kasus organ tubuh diperjualbelikan secara ilegal dan sangat tertutup sehingga harga organ tubuh pun bisa jadi sangat mahal.

“Karenanya pemerintah perlu membuat aturan jelas dan tegas mengenai donor dan transplantasi organ tubuh, termasuk tentang penyimpanan organ tubuhnya. Karena selama ini tempat pembelian organ tubuh di tempat tertutup atau ilegal sehingga disebut-sebut harganya sangat mahal,” kata Dede kepada wartawan, saat Kunjungan Anggota DPR RI Dapil Jabar II di Puskesmas Pasirjambu, Kab Bandung, Sabtu (1/4/17).

Kalau pemerintah membuat aturan jelas terkait donatur organ tubuh tersebut, imbuh Dede, maka bisa mencegah praktik jual-beli organ tubuh illegal yang harganya mahal. “Dan donasi atau tranplantasi organ tubuh manusia itu juga harus dilakukan di rumah sakit-rumah sakit yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Jadi, harus ada aturan pemerintah yang mengatur prosedur, mekanisme dan standarisasi transplantasinya juga,” tutur Dede.

Menurutnya hingga kini rancangan aturan tersebut masih dikaji oleh berbagai pihak terkait termasuk dengan Komisi IX. “Karena memang kalau berbicara transplantasi organ tubuh memang dibutuhkan. Jadi, perlu ada aturan pemerintah yang jelas,” tandasnya.

Baca Juga  Tawuran Geng Motor di Katapang Jadi Viral

Dari data yang dihimpun, sebenarnya dalam Pasal 64 UU Kesehatan menyebutkan proses transplantasi ginjal tidak boleh terkait kegiatan komersial. Rekrutmen donor menjadi urusan pasien. Dalam mencegah adanya jual-beli ginjal, dokter sering mengecek ulang sumber donor, apakah ginjal itu dibeli atau tidak.

Di RS PGI Cikini, sejak 1977 sampai hari ini terdapat 342 pasien yang menjalani transplantasi. Sebanyak 72%-80% menggunakan pendonor keluarga. Sisanya 20% dari orang lain, tapi tidak dikomersilkan. [iwa]

 

No More Posts Available.

No more pages to load.