BANDUNG, Balebandung.com – Kemacetan parah arus lalulintas terjadi di seputaran Jl. Merdeka termasuk arah perkantoran Pemkot Bandung dan arah ke Kodam III /Siliwangi.
Hal ini dipicu adanya aksi demo yang dilakukan masyarakat Papua yang ada di Bandung, Selasa (27/8/19). Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf FX. Wellyanto menyangkan demo digelar di depan pusat perbelanjaan (BIP).
” Memang kita monitor ada aksi demo dari saudara-saudara kita masyarakat Papua yang melakukan aksinya, diawali dari daerah Taman Cilaki menuju depan BIP. Aksi ini mengakibatkan kemacetan yang parah di seputaran Jl. Merdeka dan mengganggu aktifitas pengguna jalan baik yang mengarah menuju kantor Pemkot Bandung dan juga arah menuju Kodam III/Siliwangi,” jelas Kapendam .
Masyarakat menyayangkan adanya aksi tersebut sebab mengganggu aktivitas. Menurut Kapendam dalam undang-undang juga disebutkan di lokasi mana saja yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan.
Kapendam menyebut Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 9 ayat 1 menyebutkan beberapa tempat yang tidak dibolehkan dijadikan tempat aksi demo diantaranya Istana Kepresidenan, rumah sakit, pusat perbelanjaan karena dapat menganggu aktifitas masyarakat lainnya.
“Ada kantor DPRD sebagai tempat menyampaikan aspirasi masyarakat dan dapat meneruskan ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Felix.***