Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungDi Lingkungan Pemkab Bandung, Setiap Tanggal 14 Wajib Memakai Seragam Pramuka

Di Lingkungan Pemkab Bandung, Setiap Tanggal 14 Wajib Memakai Seragam Pramuka

BOJONGSOANG,balebandung.com – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna terus menyosialisasikan pemakaian seragam Pramuka setiap tanggal 14 pada setiap bulannya. Pemakaian seragam Pramuka itu diwajibkan kepada setiap pegawai atau aparatur di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung, kecamatan hingga desa dan kelurahan.

“Setiap tanggap 14, setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, kecamatan dan desa/kelurahan diwajibkan memakai seragam Pramuka,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna saat meresmikan Gapura Videotron Bandung Bedas di Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Rabu (14/9/2022).

Pada saat itu, Bupati Bandung terlihat mengenakan seragam Pramuka, begitu juga dengan jajaran Kepala Daerah maupun perangkat lainnya.

“Saya juga berharap kepada para camat untuk menyosialisasikan kepada para pegawainya maupun para kepala desa untuk memakai seragam Pramuka setiap tanggal 14 pada setiap bulannya. Pak Kades juga dengan aparatur desa lainnya, harus memakai seragam Pramuka,” katanya. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img