MAJALAYA,balebandung.com – Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Majalaya bekerjasama dengan Gakda Satpol PP Kabupaten Bandung amankan produk rokok yang diduga ilegal dan hendak dipasarkan di kawasan Majalaya dan sekitarnya, Kamis (18/8/2022) pagi.
Produk rokok ilegal itu diangkut dengan menggunakan mobil yang diperkirakan akan didistribusikan ke toko-toko atau warung.
“Oh iya, saya tadi waktu sidak ke Kantor Kecamatan Majalaya, ternyata petugas kita dari Pol PP mendapatkan hasil operasi, mendapatkan rokok ilegal. Itu hampir 90.000 batang dan kerugian negara hampir Rp 57 juta,” kata Bupati Dadang Supriatna kepada wartawan usai peletakan batu pertama pembangunan gedung MTs Negeri 1 Bandung di Desa Bumiwangi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Kamis (18/8/2022).
Bupati Bandung mengungkapkan, bahwa Satpol PP Kabupaten Bandung hingga saat ini sudah mendapatkan 208.000 batang rokok ilegal.
“Ratusan ribu batang rokok ilegal itu sudah diamankan, Satpol PP pun langsung komunikasi dengan bea cukai untuk memastikan rokok yang didapat hasil operasi itu bebar-benar ilegal,” kata Dadang Supriatna.
Tentunya, Bupati Bandung berharap kepada masyarakat Kabupaten Bandung jangan meloloskan rokok-rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Bandung.
Pemerintah Kabupaten Bandung, kata Dadang Supriatna, terus berupaya untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal itu karena merugikan negara. Di antaranya melalui sosialisasi yang dilaksanakan di setiap kecamatan di Kabupaten Bandung dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Ini sudah bergerak di masing-masing kecamatan, dengan cara-cara persuasif dan tentunya lebih humanis,” katanya.
Pantauan di lapangan, Bupati Bandung didampingi jajaran Unit Satpol PP Kecamatan Majalaya sempat melakukan komunikasi dengan salah seorang pria yang diduga membawa rokok ilegal tersebut saat berada di ruang Unit Satpol PP Kecamatan Majalaya.
Dadang Supriatna pun melihat langsung tumpukan dus yang berisi rokok ilegal itu di dalam mobil minibus berwarna hitam yang diparkir di depan Kantor Kecamatan Majalaya.
“Ini hasil operasi Unit Satpol PP Kecamatan Majalaya bersama Gakda Satpol PP Kabupaten Bandung di wilayah Majalaya pada Kamis pagi,” kata Dadang Supriatna.
Bupati Bandung pun membandingkan antara rokok ilegal yang berada di dalam mobil tersebut dengan rokok yang resmi beredar. Diketahui, rokok ilegal tidak ada tanda atau kertas bea cukai, sedangkan rokok resmi ada tanda bea cukai.
Bupati juga turut melakukan penghitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran rokok ilegal tersebut yang mencapai puluhan juta rupiah.***