BANDUNG BARAT – Vaksin tetes polio yang digunakan dalam Pekan Imunisasi Nasional 2016 ini sudah dinyatakan terbebas dan tidak mengandung bahan babi. Untuk itu masyarakat diminta tidak perlu khawatir akan terkandungnya bahan yang diharamkan oleh agama pada vaksin tersebut.
“Kalau ada isu yang menyebutkan jika bahan kandungan dalam vaksion polio itu ada kandungan babinya, itu keliru dan salah besar. Kami pastikan tidak ada kandungan itu dalam vaksin polio ini,” tandas Kepala Dinas Kesehatan KBB Pupu Sari Rohayati, Selasa (8/3/16).
Menurut Pupu anjuran imunisasi ini sudah diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Disebutkan pemerintah wajib memberikan imunisasi sebagai sistem kekebalan tubuh dengan menggunakan bahan yang halal.
Di dalam fatwa itu, juga disebutkan bahan yang mengandung zat yang diharamkan bisa digunakan hanya dalam keadaan darurat. Kondisi darurat adalah ketika tidak ada bahan lain yang bisa digunakan atau jika tidak menggunakan bahan itu akan menyebabkan kematian. “Jadi saya pikir masyarakat tidak perlu khawatir akan isu-isu yang tidak benar itu,” ujar Pupu.
Kadinkes menerangkan, berbeda dengan vaksin polio sebelumnya yang disuntikkan, vaksin polio kali ini adalah vaksin tetes. Vaksin tetes ini dalam bentuk dua dosis oral polio vaccine (di-OPV), sementara vaksin suntik yaitu tri-OPV atau tiga dosis sekaligus. “Pada imunisasi polio kali ini tetap akan diberikan tiga vaksin, tetapi satu vaksin lagi akan diberikan pada tahap kedua pada Juni nanti,” jelasnya. (fik)