CIMAHI – Para pekerja asing yang ada di Cimahi sudah terdaftar secara resmi di Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertransos Cimahi, Dedi Supardi mengatakan saat ini ada sebanyak 124 pekerja asing di Cimahi dan semuanya sudah terdaftar secara resmi di Disnaker.
Menurut Dedi para pekerja itu tercatat di pihak imigrasi dan juga memiliki visa yang lengkap. Sehingga pihaknya hingga kini belum menemukan atau mendapatkan laporan jika ada tenaga asing ilegal yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Cimahi. Semua tenaga kerja asing yang terdaftar sebagai pekerja di Cimahi berasal dari Asia seperti Taiwan, Jepang, Thailand dan lainnya.
“Visa mereka punya dan tercatat di imigrasi. Jadi, kalau yang ilegal kami belum menemukan dan tidak ada laporan pengaduan,” kata Dedi, Senin (2/5/16).
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 12 tahun 2013 yang mengatur Tata cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), bagi naker asing diwajibkan untuk melapor agar terdata. “Kami juga melakukan pengawasan secara intensif para pekerja asing tersebut dan sudah ada tim khusus,” pungkasnya. [fik]