BANDUNG – Direktur Utama PT Perum Perhutani Mustoha Bisri mengancam akan mempidanakan oknum terbukti terlibat dalam praktik jual-beli maupun sewa menyewa garapan lahan di hutan milik Perhutani dalam program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
“Siapa saja oknum yang kedapatan terlibat jual beli lahan garapan, akan saya pidanakan. Termasuk kalau ada oknum Perhutani yang terlibat. Ini terutama saya ingatkan kepada para pendamping masyarakat hutan atau para petani hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),” tandas Mustoha kepada Balebandung.com saat ditemui di Kantor Perum Perhutani Unit II Divre Jabar-Banten, Jl. Soekarno Hatta, Bandung, Jumat (19/2/16).
Dirut mengaku kasus itu belum terjadi, namun indikasinya sudah ada mengarah ke hal itu. “Laporannya sudah ada, tapi kita belum ada bukti-bukti. Kalau ada bukti-bukti, pasti kita pidanakan, termasuk oknum yang membelinya juga,” tandas Mustoha.
PIhaknya kini tengah menertibkan dan melakukan investigasi jika saja ada kasus sewa menyewa dan pelimpahan atau pemindahtanganan garapan lahan tersebut sebab dilarang dan melanggar UU No 41/1999 tentang Kehutanan.