SOREANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung akan memberikan penghargaan kepada Setia Rusmana seorang guru honorer di SDN Sukamanah Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu yang rela mengajar siswa kelas satu hingga kelas enam seorang diri.
Kepala Bidang TK/SD Disdik Kabupaten Bandung, H. Maman Sudrajat SPd, MM., mengatakan, pihaknya mengapresiasi perjuangan Setia Rukmana yang rela masih mengajar meski ia hanya seorang guru honorer dengan penghasilan yang jauh dari memadai.
“Kami mengapresiasi perjuangan Setia Rukmana ini. Dalam waktu dekat akan digelar peringatah Hari Guru Nasional (HGN) tingkat Kabupaten Bandung, beliau akan kami undang untuk menerima penghargaan dan juga kadeudeuh dari pemerintah,”kata H. Maman kepada wartawan di Soreang, Senin (26/11/18).
Selain itu, kata H. Maman, Disdik juga siap menugaskan beberapa orang guru baru di sekolah tersebut untuk membantu tugas Rusmana. Untuk penambahan guru di sekolah tersebut sangat memungkinkan, apalagi belum lama ini, pemerintah pusat telah melakukan rekrutmen CPNS. Hasil rekrutmen CPNS guru untuk di Kabupaten Bandung, bisa dialokasikan untuk menjadi pengajar di SDN Sukamanah.
“Untuk penanganan jangka pendek, saya sudah hubungi kepala UPT Pasirjambu. Untuk menempatkan beberapa orang guru di sana,”ujar Maman.
Maman melanjutkan, persoalan Setia Rusmana yang mengajar siswa kelas satu hingga kelas enam ini, sebenarnya belum berlangsung lama. Sehingga pihaknya juga baru mengetahuinya. Apalagi dalam dapodik di sekolah tersebut, masih tercantum beberapa orang tenaga pengajar selain Setia Rusmana.
“Kami baru tahu juga kalau di sekolah itu gurunya tinggal satu orang. Karena kalau lihat di Dapodiknya masih ada beberapa orang guru walaupun statusnya masih honorer,” kata Maman.
Ia membantah mengenai adanya tudingan Disdik dan Badan Kepegawaian mudah mengeluarkan izin mutasi. Apalagi untuk di SDN Sukamanah, selama ini ia tidak pernah mengeluarkan surat izin mutasi guru PNS. Begitu juga untuk di daerah pinggiran lainnya, pihaknya jarang sekali mengeluarkan izin mutasi.
“Sebenarnya kalau di Pasirjambu itu belum terlalu pinggiran. Biasanya yang ada mengajukan mutasi itu dari Kecamatan Rancabali, itu pun saya izinkan kalau perempuan dan memang terpaksa serta telah mengabdi di sana minimal tiga tahun,” ungkap Maman.