SOREANG, Balebandung.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 451/597-Disdik. SE antara lain memuat tentang intruksi kepada Kepala PAUD)TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, LKP, LPK dan Ketua PKBM untuk melaksanakan pembelajaran di rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana mengatakan, pihaknya meminta wali kelas atau guru untuk berkomunikasi dengan orangtua/wali murid selama proses pembelajaran di rumah.
“Para orangtua harus diberikan pemahaman belajar di rumah dengan memberikan tugas sederhana yang terintegrasi dengan pendidikan karakter dan pendidikan keluarga. Perhatikan seluruh kegiatan putera-puterinya di rumah dan tidak membolehkan mereka pergi tanpa pengawasan dan alasan yang jelas,” ungkap Juhana dalam surat edarannya, Minggu (15/3/20).
Juhana pun memberikan alternatif model belajar mandiri bagi siswa SMP dan warga belajar Pendidikan Kesetaraan dengan modul dan atau memanfaatkan aplikasi e- Learning maupun aplikasi lainnya yang dinilai efektif dan efisien.
“Apapun itu metodenya jangan sampai memberatkan siswa dalam mengakses pembelajaran,” tandas Kadis. ***