BALESAWALA, Balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menandatangani tiga Rancangan Peraturan Bupati Bandung terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga wilayah kecamatan. Penetapan Perbup ini dilakukan setelah pada Desember 2023 lalu mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Bupati Bandung mengungkapkan RDTR ini menjadi rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Menurutnya RDTR dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin atau yang saat ini dikenal sebagai KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
“Alhamdulillah, pada tanggal 21 Desember 2023 lalu, Kabupaten Bandung memperoleh persetujuan substansi untuk tiga rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR, yaitu RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Cicalengka, Nagreg dan Kecamatan Rancaekek tahun 2024-2044,” kata bupati di Bale Sawala Soreang, Senin (22/ 1/2024).
Hadirnya RDTR di daerah, kata bupati, dapat menjadi sarana strategis dalam mengimplementasikan misi pertama Kabupaten Bandung yaitu meningkatkan daya saing daerah.
“Kabupaten Bandung sudah memiliki 4 RDTR dan hari ini ditambah lagi 3. Tentunya ini dapat meningkatkan daya saing Kabupaten Bandung dari sudut pandang investasi. Karena RDTR ini akan menjadi acuan kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan RTRW, pengendalian pemanfaatan ruang dan penerbitan izin/Konfirmasi KKPR,” imbuhnya.
Bupati Bedas berharap RDTR ini dapat menjadi acuan yang tepat, terarah, terukur, efektif dan efisien bagi para stakeholder dalam perencanaan pembangunan.
“Pesan saya agar semua masyarakat serta perangkat daerah mengetahui dan memahami substansi yang termuat di dalamnya agar terwujud penataan ruang seperti yang telah direncanakan. RDTR ini juga nantinya harus menjadi acuan dokumen perencanaan dan implementasi pembangunan di lapangan ,” harap Kang DS sapaan akrab Dadang Supriatna.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa menambahkan, selain 3 RDTR yang ditetapkan oleh Bupati Bandung, kini Kabupaten Bandung juga sudah memiliki 4 RDTR yang ditetapkan yang mencakup 7 kecamatan dan 1 kawasan strategis kabupaten dengan total luas keseluruhan sebesar 21.626,1 ha.
“Kempat kawasan yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar, RDTR BWP Bojongsoang, RDTR WP Baleendah dan RDTR WP Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu yang mencakup lima kecamatan yaitu Kecamatan Soreang, Katapang, Kutawaringin, Margahayu, dan Kecamatan Margaasih,” papar Zeis.
Sedangkan pada tahun 2024 ini, ada enam RDTR yang menjadi target persetujuan substansi, di antaranya RDTR WP Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Majalaya, Cimenyan dan Cilengkrang.
“Juga ada empat RDTR yang menjadi target penyusunan APBD yaitu RDTR WP Pacira (Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali), Pangalengan, Dayeuhkolot, Cileunyi. Serta 2 RDTR yang merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR/ BPN yaitu RDTR WP Cikancung dan RDTR Paseh,” urai Zeis.
Jadi menurutnya tinggal menyisakan tujuh kecamatan yang belum disusun RDTR-nya yakni Kecamatan Ciparay, Cimaung, Pameungpeuk, Kertasari, Pacet, Ibun dan Solokanjeruk.
“Mudah-mudahan 7 kecamatan yang belum ada RDTR nya dapat segera disusun, sehingga tentu akan turut meningkatkan daya saing daerah dan investasi,” harap Zeis. ***