Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungDPMD Sosialisasikan Bantuan Keuangan Khusus Program Bunga Desa

DPMD Sosialisasikan Bantuan Keuangan Khusus Program Bunga Desa

SOREANG,balebandung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Bandung No 306 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Program Kegiatan Bunga Desa di Kabupaten Bandung. Sosialisasi itu dilaksanakan di Hotel Grand Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (8/12/22).

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna diwakili Kepala DPMD Kabupaten Bandung H. Tata Irawan mengatakan, kegiatan yang digagas DPMD ini sebagai upaya serius dalam rangka mendukung visi Pemkab Bandung, yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Bedas.

“Hal ini dijabarkan melalui misi ke-4, yaitu mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional, dan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan,” kata Tata Irawan dalam sambutannya.

Tata Irawan menyebutkan, bahwa kegiatan sosialisasi ini juga sangatlah bermanfaat, terutama untuk para peserta yang akan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan program bunga desa.

“Tentu implementasinya akan mendorong terwujudnya misi untuk mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan,” katanya.

Tata Irawan mengatakan, bantuan keuangan diberikan dalam rangka pemerataan peningkatan kemampuan keuangan dan/atau tujuan tertentu lainnya, sebagai prioritas nasional dalam pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) desa. Di antaranya desa layak air bersih dan sanitasi dalam rangka mewujudkan pemukiman desa yang berkelanjutan.

“Maka untuk mendukung capaian SDGs desa dan mewujudkan Kabupaten Bandung yang Bedas serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, diperlukan dukungan program bantuan keuangan khusus,” tuturnya.

Ia menyebutkan, hadirnya peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Program Bunga Desa di Kabupaten Bandung, akan menjadi tuntutan agar pelaksanaan pengelolaan bantuan keuangan program bunga desa bisa terlaksana degan baik.

“Dalam pelaksanaan program ini memenuhi beberapa hal, transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib disiplin anggaran,” katanya.

Kepala DPMD menjelaskan, menurut Undang-Undang Desa yang dimaksud keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat diukur dengan uang dan nilai segala bentuk uang dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

“Hak dan kewajiban tersebut menghasilkan pendapatan, pengeluaran dan pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik,” ujarnya.

“Tentunya kita semua sepakat, kegiatan pengelolaan bantuan keuangan program bunga desa, dapat terlaksana dengan baik, jika didukung sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas serta sistem dan prosedur keuangan yang tepat,” imbuhnya.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah desa harus mempunyai struktur organisasi, petunjuk kerja dan standar pengelolaan keuangan sebagai acuan kegiatan pengelolaan keuangan tingkat desa.

“Saya berharap melalui sosialisasi ini bisa memahami dan mengimplementasikan pengetahuan, agar bantuan keuangan khusus program bunga desa diberikan untuk seluruh desa dengan lokasi bantuan pembangunan prasarana fisik tidak berada pada lokasi yang sama dengan bantuan keuangan lainnya,” kata Tata Irawan.

Ia pun mengingatkan, kegiatan bantuan keuangan khusus program bunga desa diprioritaskan untuk peningkatan kualitas lingkungan masyarakat.
“Sasaran bantuan keuangan khusus program bunga desa, antara lain stimulan rumah tidak layak huni, pembangunan sarana air bersih, rehabilitasi/pembangunan sarana mandi, cuci dan kakus,” terangnya.

Tata Irawan berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, tentunya akan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur pemerintahan kecamatan tentang pengelolaan bantuan keuangan program bunga desa sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Selain itu, kata dia, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien, dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif serta tertib administrasi dan disiplin anggaran secara tepat waktu yang didukung dengan aplikasi siskeudes,” urainya.

Kemudian, imbuhnya, tercapainya tujuan untuk terwujudnya pengelolaan keuangan desa secara tertib, taat pada peraturan Perundang-Undamgan, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat desa dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBDes berbasis Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa.

Sementara itu, panitia sosialisasi Kabid Administrasi Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Bandung Andri Yudha Prawira menuturkan, bantuan keuangan khusus (BKK) adalah bantuan yang diberikan kepada desa berupa uang yang bersumber dari APBD.

“Yang peruntukannya dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan desa,” kata Andri.

Menurutnya, tujuan pemberian BKK ini adalah sebagai bentuk dukungan daerah kepada pemerintah desa dalam pengembangan perekonomian, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan daya saing dengan infrastruktur untuk pembangunan berkelanjutan.

“Program bunga desa adalah program pemerintah daerah yang dalam pelaksanannya menitik beratkan pada pembinaan dan pengawasan proses pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat,” jelas Andri.
Sedangkan bantuan keuangan khusus program bunga desa adalah bantuan keuangan khusus yang diberikan pemerintah daerah kepada pemerintah desa untuk pelaksanaan program bunga desa.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img