BANDUNG – Mulai Senin, 6 Februari 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung sudah beroperasi.Proses pemeriksaan di dinas tersebut terkait kasus oknum pungli telah selesai dilaksanakan pihak kepolisian.
Jajaran kepolisian yang dipimpin oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo telah melepaskan garis polisi yang melintangi pintu masuk Kantor DPMPTSP, Minggu (5/2/17). Dengan demikian, proses olah TKP dinyatakan sudah selesai.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo beserta jajaran kepolisian yang telah bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi secara tepat waktu.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolrestabes yang sudah tepat waktu memberikan komitmen untuk melanjutkan proses tanpa mengurangi pelayanan publik,” ucap Ridwan usai pencopotan garis polisi.
Ia juga berterima kasih karena tidak ada barang fisik yang diambil dari kantor sehingga pihaknya bisa langsung menggunakan sistem untuk difungsikan kembali. “Dengan kecanggihan dari tim penyidik dan KPK, data-data cukup diambil tanpa harus secara hardware-nya, sehingga kami dengan begitu bisa mengatasi sistem kembali normal,” imbuhnya.
Namun demikian, meski kantor sudah bisa beroperasi, pelayanan publik belum bisa dilakukan secara optimal. Ridwan meminta waktu dua sampai tiga hari untuk melakukan penyesuaian staf.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto yang mengaku akan melihat dulu sejauh mana sistem bisa berjalan. “Kita hari Senin akan memastikan dulu sistem ini sudah bisa berjalan dengan baik. Kalau sudah clear, prinsipnya kan semakin cepat semakin baik,” ucap Yossi.
Ia ingin menjaga agar pelayanan publik tidak terhambat, apalagi sampai lumpuh. Untuk sementara, DPMPTSP akan menggunakan sistem manual dulu, baru kemudian diintegrasikan dengan sistem komputerisasi.
“Kita memberi garansi, karena kita masih bisa menggunakan cara manual. Tinggal nanti kita integrasikan dengan sistem,” tutur sekda.
Kombes Pol Hendro Pandowo menjelaskan, langkah selanjutnya pihak kepolisian akan melengkapi proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi maupun pemberkasan untuk diserahkan kepada penuntut umum. Dalam proses tersebut, pihak KPK juga turut terlibat untuk membantu kegiatan pemeriksaan.
“KPK datang untuk membantu proses penyidikan dan memperkuat proses hukum, yaitu untuk melakukan forensik pemeriksaan terhadap komputer yang nantinya akan kita periksa untuk kelengkapan berkas perkara pembuktian,” terang Hendro.