DPRD Kab Bandung Tak Pernah Diberitahu Soal Dibukanya Segel Puluhan Minimarket Tak Berizin

oleh
oleh
ilustrasi/net

SOREANG – DPRD Kabupaten Bandung mempertanyakan pembukaan kembali puluhan mini market yang dilakukan oleh Satpol PP Kab Bandung beberapa waktu lalu. Karena hingga kini, DPRD belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak eksekutif soal telah beroperasinya kembali ratusan mini market di Kabupaten Bandung, yang sebelumnya dihentikan dan disegel oleh Satpol PP.

“Sampai saat ini kami di DPRD belum pernah mendapatkan informasi resmi dari pemda. Tanpa sengaja sekitar dua bulan lalu saya lihat semua mini market yang disegel itu sudah buka kembali. Tapi kok enggak ada pembetahuan apa-apa kepada kami,” kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita kepada wartawan, Kamis (20/9/18).

Praniko mengatakan, pembukaan kembali mini market yang sebelumnya disegel itu, diharapkan sesuai aturan yang berlaku. Yakni para pemilik mini market telah menempuh semua perizinan, serta berdirinya mini market tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang. Selain itu juga harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pasar, serta pembangunannya telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Semoga saja semua mini market yang beberapa waktu lalu disegel itu, mereka buka kembali setelah ada izinnya. Kalau ada izin itu otomatis keberadaan atau pendiriannya sudah sesuai aturan yang berlaku yakni Perda dan aturan lain yang ada diatasnya,” ucapnya.

Mengenai penerbitan IMB untuk mini market ini, lanjut Praniko, banyak yang dilakukan di kecamatan. Karena memang ada penyerahan kewenangan dari Kabupaten Bandung kepada kecamatan untuk pemohon IMB yang luas lahannya dibawah 250 meter persegi. Sehingga, penerbitan IMB ini sulit dipantau. Jika saja penerbitan IMB ini tetap satu atap di tingkat Kabupaten Bandung, akan lebih mudah memantaunya.

Baca Juga  Warga Resah Alun-alun Ciwidey Jadi Pasar Wisata

“Tapi sebenarnya walaupun IMB-nya keluar. Pendirian mini market itu tetap masih bisa diatur sesuai Perda No 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pasar. Misalnya dalam salah satu poin dalam Perda tersebut, menyebutkan jika pendirian pasar modern seperti super market, mini market dan sebagainya jaraknya minimal 2.000 meter dari pasar tradisional. Nah, masalah ini akan kami tanyakan kembali kepada Disperindag dan Satpol PP dalam rapat komisi yang akan kami laksanakan pekan depan,” bebernya.

Seperti diketahui, Satpol PP Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu gencar melakukan penyegelan dan penutupan terhadap ratusan mini market Alfamart dan Indomart. Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung memasang garis dilarang melintas dan stiker bertuliskan Perda yang dilanggar oleh pengelola Alfamart tersebut.

Stiker penyegelan itu ditempel pada pintu besi yang telah digembok. Dalam stiker itu, tertulis pelanggaran yang dilakukan, yakni Perda No. 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman, trantibum, dan perlindungan masyarakat. Kemudian, Perda No. 2 Tahun 2016 tentang penyelenggaran pasar. Tercatat lebih dari 70 mini market yang tak berizin atau izinnya habis disegel dan dilarang beroperasi.

Kepala Bidang Penegakan Peundangan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Bandung, Asep Sa’paat mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakan perundangan di wilayah Kabupaten Bandung. Satpol PP akan terus menyisir usaha sejenis dan lainnya yang beroperasi tanpa izin.

Dikatakan Asep, pemilik mini market tersebut bisa kembali menjalankan operasinya asalkan mengikuti prosedur perizinan operasi melalui Disperindag.***

No More Posts Available.

No more pages to load.