BANDUNG, Balebandung.com – DPRD Provinsi Jabar mengirimkan surat ke DPR RI menolak UU Cipta Kerja serta meminta adanya penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) meneruskan aspirasi para kalangan buruh dan mahasiswa yang sempat melakukan aksi unjuk rasa.
Penegasan sikap ini pun disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar Achmad Ru’yat didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya dan Kabag Humas Protokol Setwan jabar Yedi Sunardi kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
Achmad Ru’yat menyampaikan bahwa mencermati penyampaian aspirasi yang secara bergelombang dari serikat buruh dan juga kekuatan mahasiswa, tentu lembaga DPRD sebagai suatu repersentasi penyampaian aspirasi publik perlu merespon dan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI dan kesepakatan dengan pemerintah pusat itu.
“Dari aspirasi yang disampaikan banyak kekuatan yang menyatakan menolak (UU Cipta Kerja) itu,” ucapnya.
Penolakan ini, menurut Achmad Ru’yat, karena beberapa hal dan tentu pihaknya sebagai wakil rakyat diwilayah Jabar secara kelembagaan perlu menyampaikan aspirasi ini kepada yang berwenang yakni Ketua DPR RI (Puan Maharani) dan juga kepada Pemerintah Pusat Presiden Jokowi (Joko Widodo).
“Mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan secara bergelombang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pemerintah pusat dan DPR RI. Jadi mohon kepada Sekwan agar surat ini disampaikan kepada pemerintah pusat karena sepenuhnya ada di pemerintah pusat, karena UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kesepakatan secara politik DPR RI bersama pemerintah pusat,” pintanya.
Ada dua surat yang ditanda tangani Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat tersebut, isinya sama tetapi nomor suratnya saja yang berbeda. Untuk Presiden RI bernomor : 560/6314-Setwan/HP/2020 sedangkan untuk Ketua DPR RI nomor: 560/6315-Setwan/HP/2020 tertanggal 8 Oktober 2020. Kedua surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia; kepada Gubernur Jabar; kepada Pimpinan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar. ***