Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale Jabardr Adang; Saatnya Bidan Kita Lebih Berdaya

dr Adang; Saatnya Bidan Kita Lebih Berdaya

Anggota Komisi IX DPR dr Adang Sudrajat

BANDUNG – Anggota Komisi IX DPR dr Adang Sudrajat menyatakan pembahasan RUU Kebidanan yang kini telah memasuki pembahasan tingkat I, jadi harapan baru terhadap pemberdayaan bidan.

Anggota DPR RI asal Dapil Jabar 2 Kabupaten Bandung – Kab Bandung Barat ini menilai bidan selama ini sangat berperan pada kelangsungan hidup dalam menolong jiwa manusia di masyarakat.

“Undang-undang Kebidanan ini bila sudah disahkan nantinya, akan menjadi sejarah baru pada dunia kesehatan. Sebab, tenaga bidan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penurunan angka kematian ibu melahirkan dan angka kematian bayi, belum mendapatkan perlindungan undang-undang dalam menjalankan profesinya,” terang dr Adang dalam rilisnya, Kamis (12/4/18).

Menurut anggota Fraksi PKS DPR RI ini, RUU Kebidanan yang akan dibahas bersama pemerintah ini sudah selesai pembahasannya di tingkat komisi, pada Kamis 5 April 2018. “Artinya, sudah disepakati untuk dibahas bersama dengan pemerintah pada tahap selanjutnya,” ujar Adang.

RUU inisiatif DPR RI ini nantinya kalau sudah ditetapkan menjadi payung hukum, secara substansi akan memberikan pemberdayaan profesi bidan sebagai garda terdepan penurunan AKI dan AKB dan tetap memperhatikan keterkaitan dengan profesi lainnya.

Adang menandaskan, penghargaan dan penghasilan yang layak pada profesi bidan ini perlu jadi perhatian dalam pembahasan RUU. Sebab jangan sampai tenaga bidan kita diterlantarkan keberadaannya akibat kebijakan upah tidak layak baik dari pemerintah maupun swasta.

“Tidak elok bila beban kesehatan pada proses kelahiran manusia ini sepenuhnya diserahkan pada masyarakat. Pemerintah harus hadir menjadi garda terdepan. Masyarakat jangan dibuat ragu untuk mengakses bidan hanya karena persoalan biaya” sarannya.

Persoalan yang kerap terjadi selama ini, ungkap Adang, salah satunya utilisasi tenaga bidan yang tidak tepat sasaran karena hanya terlibat dalam tindakan kuratif. Sedangkan langkah preventif promotif sama sekali terabaikan. Secara kasat mata persoalan ini mungkin tidak akan tertangkap oleh masyarakat secara umum. Sebab persoalan ini hanya akan dapat selesai bila pemerintah dengan segala regulasi dan implementasinya yang mampu menyelesaikanya.

“Saya berharap RUU Kebidanan ini dapat selesai pada periode DPR RI 2014-2019. Meski RUU ini baru disetujui pada Desember 2017 menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna, namun pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional pada peran bidan sudah sangat mendesak mendapat payung hukum”, pungkasnya. []

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img