Eks Topeng Monyet Dilepasliarkan di Gunung Tilu

oleh
oleh
Pelepasliaran Surili di Situ Patenggang, Kec Ciwidey, Kab Bandung, Rabu (7/9). by Humas Pemprov Jabar

BANDUNG – Setiap tahun, ribuan ekor primata (bangsa kera dan monyet) ditangkap dari hutan untuk diperjualbelikan. Mereka dijadikan obyek eksploitasi yang kejam oleh manusia.

Relawan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dalam rilisnya, Jumat (26/10/18), Benfika mengatakan, monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang masih muda atau anakan ditangkap dari hutan oleh pemburu dan dijual.

“Adapun yang menjadi faktor utama terjadinya perburuan dan perdagangan adalah untuk dijadikan topeng monyet, peliharaan bahkan konsumsi,” ungkap Benfika.

Ia mengungkapkan, keberadaan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang digunakan sebagai Topeng/Doger Monyet (pengemis yang menggunakan monyet) sudah sangat menjamur di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Provinsi Jawa Barat.

Kampanye “Indonesia Bebas Topeng Monyet” pertamakali dilakukan di DKI Jakarta pada tahun 2013, di masa Gubernur DKI Jakarta Ir. Joko Widodo, dengan dikeluarkannya larangan dan melakukan penertiban kegiatan topeng monyet. Kemudian disusul oleh Provinsi Jawa Barat dengan dikeluarkannya edaran No: 524.31/1504/Rek tanggal 30 Maret 2015 dengan Kota Bandung sebagai Pilot Project-nya.

“Penertiban kegiatan Topeng Monyet di Provinsi Jabar dilakukan karena pelatihan dan penggunaannya jauh dari kaidah kesejahteraan satwa dan untuk mencegah bahaya penyebaran zoonosis,” tandas Benfika.

Hal ini tercantum dalam Undang-undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. Undang-undang No. 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan Kesehatan Hewan.

Kemudian, tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Hingga saat ini, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur telah mengambil langkah yang sama dengan turut mendukung untuk “ Indonesia Bebas Topeng Monyet “, menyusul Provinsi Banten. Besar harapan kami, agar provinsi-provinsi lainnya di Indonesia dapat mengambil langkah yang sama,” ucap Benfika.

Baca Juga  Nih, Kadeudeuh yang Dijanjikan Bupati Bandung ke Para Atlet Juara

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen KSDAE juga telah mengeluarkan Surat Edaran No: S.292/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2018 Hal: Penanganan Kegiatan Topeng Monyet tanggal 4 Mei 2018.
Pelarangan kegiatan topeng monyet ini perlu dilakukan di seluruh Indonesia, selain karena pelatihan yang kejam serta penggunaannya yang jauh dari kaidah kesejahteraan satwa, namun juga untuk mencegah penularan bahaya zoonosis dan konflik.

Pasca pelarangan topeng monyet di DKI Jakarta, aktifitas topeng monyet memang berpindah ke kota-kota besar lainnya. Hal ini dapat dinilai dari banyaknya laporan yang kami terima melalui hotline maupun dari media sosial. Sebagian besar laporan yang masuk berasal dari kabupaten/kota di Provinsi Jabar, Jateng, Jatim, D.I Yogyakarta, Bali, serta beberapa di Kalimantan dan kota lainnya di Pulau Sumatera.

Saat ini 59 ekor eks Topeng Monyet hasil penjangkauan di beberapa wilayah di Jawa Barat telah memasuki masa sosialisasi. dan telah melalui proses yang panjang pada tahap rehabilitasi selama tiga tahun di Rumah Sakit Hewan Provinsi Jawa Barat.

Sebanyak dua kelompok (berjumlah 17 ekor) diantaranya telah membentuk grup ideal, yang mana hari ini grup yang telah ideal tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Cagar Alam Gunung Tilu.

“Sebelumnya kami terlebih dahulu melakukan survei habitat bersama dengan Balai Besar KSDA Jawa Barat dan dari hasil survei, telah disepakati bersama bahwa Cagar Alam Gunung Tilu merupakan lokasi yang ideal untuk dilakukannya pelepasliaran 17 ekor eks topeng monyet hasil rehabilitasi,” jelas Benfika.

Dalam kampanye “Indonesia Bebas Topeng Monyet” di Provinsi Jawa Barat dan proses rehabilitasi serta pelepasliaran kembali monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) eks topeng monyet ke habitat alaminya, merupakan hasil kerjasama multipihak dan telah melakukan perjanjian kerjasama.***

Baca Juga  FSP BUMN Bersatu Desak KPK Usut Dugaan Korupsi PT DI

No More Posts Available.

No more pages to load.