
CIMENYAN – Juru sita dari Pengadilan Negeri Bale Bandung mengeksekusi paksa pengosongan dan penyerahan lahan berupa tanah/bangunan milik Aiptu Asep Rustandi als Asep Macan,di Kp Cibentar No. 63 RT 02/RW 09, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Selasa (4/4/17).
Pihak juru sita dari PNBB sebanyak 5 orang yang dipimpin Aep Yaman., melakukan eksekusi berdasar surat khusus tanggal 15 April 2016 Nomor 24 / Pdt.Eks.G / 2016 Nomor PN BLB.Jo, No.216 Pdt. G /2014 /PN.BLB.Jo.No. 484 /Pdt/2015/PT.Bdg, antara H.M Harris., S.E., S,H,M. M, M.H. sebagai pemohon eksekusi melawan Aiptu Asep Rustandi sebagai termohon eksekusi.
Obyek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.799/Desa Cikadut dan surat ukur tanggal 13 Januari 2003 No.00002/2003 seluas 700 M2 dengan nomor NIB 10.12.05.01758
Aiptu Asep Rustandi selaku pihak tergugat didampingi tim kuasa hukumnya yakni Firdaus Januarto, Alfin dan LSM GMBI dari Distrik Majalaya, Paseh, Ibun, Ciparay, Kertasari Solokanjeruk, Rancaekek, dan Cileunyi sebanyak kurang lebih 100 orang dipimpin Abah Ane. Sedangkan dari pihak pemohon yaitu H. Haris didampingi oleh tim kuasa hukumnya yaitu Luky dan Rian.
Dalam giat eksekusi tersebut pihak tergugat mempertahankan objek eksekusi dan meminta kebijakan untuk mengosongkan barang sampai dengan Rabu 5 April 2017, dengan disaksikan Kabag Ops Polres Bandung Kompol Widi Setiawan dan Kapolsek Cimenyan Kompol Warga Sumpena, serta dibuatkan surat pernyataan dan kunci rumah diserahkan kepada pemohon eksekusi.
Menurut Kabag Ops Polres Bandung, pihaknya menurunkan 100 personil Dalmas, yang dibantu personil Koramil Cimenyan. “Selama giat berlangsung situasi aman terkendali. Termohon eksekusi Asep Rustandi menolak menandatangani surat penyitaan dari PNBB, dan meminta waktu kepada pihak PNBB selama 3 hari untuk membereskan isi dari rumah tersebut,” kata Widi.
Pihak termohon eksekusi akan menunggu penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes terhadap perkara tindak pidana yang dilaporkan LP Nomor / II / 2015 / JBR / Polrestabes Bandung, tanggal 2 Februari 2015 tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik pada 31 Oktober 2013, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana.