CIMAHI – Polres Cimahi menangkap empat pelaku pejambretan yang modusnya menabrakkan terlebih dahulu kendaraan ke kendaraan korban sebelum kemudian menjambret tas atau barang-barang berharga milik korbannya. Para pelaku berinisial GR (22), ID (23, AG (20), dan DS (22).
Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan aksi empat pelaku ini terbilang sadis. Mereka awalnya menabrakkan motornya ke motor korban. Setelah korban menepi lalu barang-barang berharga milik korban diambil, setelah itu pelaku pun dipukuli kepalanya dan diancam akan dipukul dengan batu jika melawan.
“Modusnya itu menabrak dulu korbannya. Setelah korban menepi empat pelaku ini memepet dan merampas barang-barang korban sambil mengancamnya,” kata Ade.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta dan merasa terancam lalu melaporkan kasus ini ke polisi dan langsung ditindaklanjuti dengan mengejar para pelaku yang ciri-cirinya sudah teridentifikasi berdasarkan keterangan dari korban.
Para pelaku kemudian berhasil diringkus termasuk juga beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatan mereka ikut diamankan. Seperti dua unit sepeda motor, satu buah dus telepon genggam, dua buah telepon genggam, satu buah pisau kecil, satu buah tas, tiga buah plat nomor kendaraan roda dua dan uang tunai Rp 900.000.
“Mereka ini sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan salah satunya di Jalan Jendral Amir Mahmud Kota Cimahi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun,” tandasnya. [fik]