
RANCAEKEK – Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi sorotan banyak pihak karena isinya dinilai berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama. Setelah terlibat dalam beberapa kali pembahasan akhirnya Fraksi PKS pun memutuskan menolak RUU ini.
Anggota Fraksi PKS DPR RI, dr Adang Sudrajat menyatakan, pimpinan Fraksi PKS memutuskan untuk menolak RUU PKS ini. Sekilas tujuan RUU ini tampak baik yaitu untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan seksual.
“Namun setelah dipelajari lebih dalam, pasal demi pasal, ayat demi ayat, ada yang secara makna dan tafsiran bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma agama,” jelas Adang kepada Balebandung.com, ditemui usai Sosialisasi Pembangunan Keluarga melalui Genre Ceria yang digelar BKKBN Perwakilan Jawa Barat di Dome Kencana, Kelurahan Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (17/3/19).
Adang menunjuk salah satu contoh, dalam RUU tersebut, definisi pernikahan pun sudah dikacaukan. Ia menyebut di dalam draft RUU PKS itu disebutkan pernikahan bukannya antar dua jenis kelamin yang berbeda, tapi malah bersepakat untuk hidup bersama atau sehati saja atau suka sama suka.
“Ini kan rancu. Sebab jenis kelamin laki-laki dan perempuan diganti dengan kata gender yang kedepannya bisa mengarah kepada definisi pernikahan itu bisa jadi tidak jelas. Kalau memakai kata gender itu kan tergantung kata hati. Bagaimana kalau sehatinya antara dua perempuan? Kalau saya merasa sebagai seorang perempuan ya tetap permpuan, meskipun fisik saya sebagai laki-laki,” ungkap Adang.
Karena itu, tandas Adang, FPKS satu-satunya fraksi yang menolak disahkannya RUU PKS ini, setelah menimbang dengan cermat serta mendengarkan aspirasi dari banyak pakar dan tokoh umat.***