FSP BUMN Bersatu Desak KPK Usut Dugaan Korupsi PT DI

oleh
oleh
Helikopter produksi PT DI
Helikopter produksi PT DI

BANDUNG – Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum untuk turun dan menginvestigasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang merugikan negara hingga Rp8 miliar.

“Kemarin pengurus FSP BUMN Bersatu sudah bertemu dengan KPK terkait dokumen-dokumen dugaan korupsi di PTDI,” ujar Ketua Harian FSP BUMN Bersatu, Prakoso Wibowo dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis, (9/3/16).

Prakoso pun membeberkan dugaan kerugian negara di PTDI akibat tindak pidana korupsi. Hingga kini pengelolaan PTDI yang kurang profesional diduga berpotensi menyebabkan kerugian negara di PT DI sebesar Rp.8 miliar, dalam 24 kasus.

Selain potensi kerugian negara sebesar Rp.8 miliar,  perusahaan BUMN plat merah ini juga bakal terus merugi lantaran adanya kewajiban PT DI yang harus membayar denda akibat keterlambatan dalam pekerjaan. Dimana, pada audit BPK tahun 2015 ditemukan denda keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di TNI AL (Angkatan Laut).

Pada tahun 2011, kata Prakoso, TNI AL memberikan pekerjaan pengadaan Helikopter Bell.412EF tahap II dengan nilai Rp.220 miliar oleh PT DI. Dalam pekerjaan ini, PT DI sudah dibayar Rp.212.415.954.199 atau 96%. Tetapi pekerjaan atau kemajuan fisik baru 20%. Menurut Prakoso, dari kontrak pesawat terbang/helikopter, dana yang digunakan yang bersumber dari APBN

Untuk pemesanan Helikopter Beel 412 EP oleh Kemenhan, terdapat perbedaan penentuan imbalan (fee) kepada mitra penjualan PTDI. Padahal helikopter yang dipesan sama dan pembeli yang sama, yaitu Kemenhan, tetapi untuk pengguna yang berbeda, yaitu TNI AD dan TNI AL.

PTDI memberikan fee kepada BTP sebesar 5% dari total kontrak Helikopter  Beel 412EP beserta perlengkapannya untuk TNI AD. Dimana PTDI memberikan fee kepada BTP sebesar 7% dari total kontrak Helikopter Beel 412EP beserta perlengkapannya untuk TNI AL.

Baca Juga  Nih, 19 Daerah Peraih Opini WTP

“Akibatnya, denda yang harus dibayar oleh PT DI sebesar Rp.3.357.999.942. Uang negara mereka ambil  atau terima, tapi seperti males-malesan untuk menyelesaikan pekerjaan pesanan TNI AL,” ungkap Prakoso.

Pada saat yang sama, imbuh dia, TNI AU juga  memesan helikopter Super Puma untuk memenuhi rencana strategis (renstra) pertahanan tahun 2009-2014. “Tetapi realisasinya, TNI AU baru menerima 9 dari 16 unit helikopter Super Puma yang dipesan,” sebut Prakoso.

Meski TNI AU hanya menerima sembilan Helikopter Super Puma dari 16 unit yang dipesan, tapi  pengiriman tidak tepat waktu sehingga mengganggu proses operasional. Dan sisa 7 unit lagi, dibiarkan saja oleh TNI AU.

Dilihat dari kasus tersebut, Prakoso menilai tindakan Direksi PTDI yang memberikan fee kepada mitra penjualannya itu telah menimbulkan biaya lebih besar terhadap harga unit helikopter yang dibeli oleh Kemenhan (dengan dana APBN).

Sedangkan Kemenhan seharusnya dapat membeli langsung ke PTDI, tanpa adanya perantara atau mitra penjualan. Karena diduga harga yang ditawarkan ke Kemenhan sudah termasuk biaya fee untuk mitra penjualan PTDI.

“Bahwa kemudian adanya perbedaan besar biaya fee yang ditetapkan PTDI untuk mitra penjualannya ,seharusnya tidak terjadi. Karena PTDI semestinya memilih mitra penjualan yang menetapkan fee lebih rendah, terlebih untuk produk yang sama,” tandasnya.

Dengan tindakan Direksi PTDI itu  patut diduga telah memberi keuntungan kepada orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.

“Direksi PTDI adalah Penyelenggara Negara, sebagaimana dikualifikasi ketentuan Pasal 2 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” imbuhnya.

Hal itu juga menurutnya selaras dengan penjelasan Pasal 22 UU 28/1999 di mana yang dimaksud dengan “pejabat lain yang memiliki fungsi strategis”adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara.

Baca Juga  Wow, Tarif TA Sekali Order Rp 75Juta

“Kasus yang telah meyebabkan kerugian negara dan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Maka Direksi PTDI bisa dijerat dengan Pasal  3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 angka 4 juncto Pasal 21 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara  yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotism,” pungkas Prakoso.

No More Posts Available.

No more pages to load.