
PAMEUNGPEUK – Polsek Pameungpeuk Polres Bandung mengamankan lima anggota geng motor XTC, pelaku pengeroyokan di Kampung Pasar Langonsari, Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (24/12) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
“Kita amankan lima pelaku, satu orang berstatus DPO berinisial G. Mereka ini mengaku anggota gerombolan bermotor XTC,” kata Kepala Kepolisian Sektor Pamengpeuk Kompol Yondra SR kepada wartawan saat ekspos di Mapolsek Pameungpeuk, Kamis (29/12/16). Mereka yang diamankan, Ade alias Ghojin (Ketua XTC Pameungpeuk), Rana alias Acun, Egi, Randi, Rudi alias Apaw. Sedangkan pelaku yang kabur, Gilang (DPO).
Yondra mengatakan, kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu malam (24/12) lalu di Jalan Raya Banjaran di mana satu orang korban, Ari, harus dilarikan ke rumah sakit terkena sabetan pedang samurai salah satu pelaku. Sementara dua korban lainnya Cecep mendapat luka memar bagian wajah dan Robi luka memar pada bagian dagunya.
Menurut Yondra pada malam Minggu itu para pelaku mencari anggota geng motor lain dari Brigez di seputaran Pameungpeuk. Lantas mereka mendapati seorang yang memakai atribut Brigez saat mengendarai motor.
Lantas para pelaku pun mengejarnya namun kehilangan arah hingga sampailah ke tiga orang korban yang sedang ngopi di sebuah warung sekitar TKP. Ketiga korban ditanyai kemana perginya pengendara beratribut Brigez itu. Tapi sebelum korban menjawab, bogem mentah dan tebasan pedang keburu mengarah ke para korban.
“Kejadianya dekat halte di Kampung Pasar Desa Langonsari, Pamengpeuk. Para pelaku ini bersama-sama (12 orang) mengeroyok seorang warga. Kini korban dirawat di Rumah Sakit Al-Ihsan Baleendah dalam keadaan luka parah pada bagian belakang kepalanya,” beber kapolsek.
Barang bukti yang telah diamankan yaitu, 3 unit motor milik tersangka, baju kaos bertuliskan XTC, dua bilah senjata tajam (pedang dan samurai). “Atribut XTC berupa baju kaos sudah diamankan, beserta senjata tajam yang digunakan saat beraksi. Namun satu senjata tajam lainnya berupa golok belum ditemukan,” sebut Yondra.
Menurutnya, para pelaku dijerat Pasal 170 atau 351 KUHPidana dengan tuntuan hukuman tujuh tahun penjara.