SOREANG, Balebandung.com – Kabar gembira bagi yang akan membangun masjid, dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Pemkab Bandung menggratiskan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan masjid.
Layanan PBG gratis ini juga merupakan salah satu Program 100 Hari Kerja Bupati/Wabup Bandung periode 2025-2030, juga ditujukan bagi masjid yang sudah berdiri namun belum memiliki PBG.
“Menindaklanjuti hasil rapat bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kami dari PD DMI Kabupaten Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang PBG Masjid dan disebarkan ke Ketua PC DMI, Ketua PR DMI, dan Ketua DKM se-Kabupaten Bandung,” kata Ketua PD DMI Kabupaten Bandung, KH. Shohibul Ali Fadhil, Rabu 23 Apri 2025.
Ali Fadhil lantas menyebut syarat pemberian PBG gratis tersebut antara lain memiliki SHM/Hibah/Wakaf dari Pengurus Masjid/DKM; KTP dan SK DKM dari DMI; Nomor Whatshap Ketua DKM; dan foto bangunan masjid dari tiap sudut masjid.
“Berkas tersebut dikumpulkan melalui PR dan PC DMI sebagai rekomendasi untuk selanjutnya difasilitasi oleh PD DMI Kabupaten Bandung ke dinas terkait PBG,” jelas Gus Ali.
Ia berharap kabar ini tersiar ke semua masjid yang ada di Kabupaten Bandung dan bisa bermanfaat bagi DKM.***