SOREANG – Sebagai upaya antisipasi maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemkab Bandung menghimbau masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan segala tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Bandung H.Hendi Aryadi Purwanto, SH.,M.Si menegaskan, siapapun yang mengalami atau menemukan kasus tersebut, agar segera melapor sebelum korban bertambah.
“Tindak kekerasan pada perempuan dan anak harus dihentikan. Untuk itu semua harus berperan aktif, jika mengalami atau menemukan hal ini, segera laporkan, jangan dibiarkan berlarut-larut. Pembiaran itu bisa berdampak bertambahnya korban,” tandas Hendi usai Pelatihan Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan Bidang Kesehatan, di Hotel Antik 2 Soreang, Kamis (27/4/17).
Lebih lanjut Hendi menjelaskan, dalam penanganan kasus kekerasan ini, masyarakat bisa melaporkan ke sekretariat Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Komplek Pemda Jl. Raya Soreang Km.17 Bandung, dengan call center 24 jam di nomor 0821-1702-0158 atau 0821-1702-0158.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris P2TP2A Kabupaten Bandung Maman Kuswara mengungkapkan, pada tahun 2016 tercatat 151 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bandung. Maman menguraikan, sebanyak 110 kasus kekerasan seksual terjadi pada anak-anak, 37 kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan 4 kasus perdagangan manusia (Humas Traficking). Hal ini menurutnya perlu penanganan dan peran aktif masyarakat sendiri.
“Perlu peran aktif masyarakat dalam menghilangkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kabupaten Bandung punya P2TP2A sekarang. Jjadi untuk masyarakat yang melihat atau mengalami kasus itu, bisa secepatnya melapor ke kami. Dari 151 kasus di tahun 2016, baru sekitar 83 saja yang tertangani, belum lagi kasus yang baru,” ungkap Maman.
Terhitung sejak Januari hingga April 2017, pihaknya telah menerima 130-an kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dia mengungkapkan sudah 25 kecamatan terindikasi kasus ini, sedangkan sisanya belum diketahui apakah tidak terjadi sama sekali atau belum terungkap.
“Kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak, juga KDRT sudah terjadi di 25 kecamatan di Kabupaten Bandung. Sisanya ada dua kemungkinan yakni tidak ada kasus atau belum terungkap,” kata dia.
Maman menuturkan, P2TP2A memfokuskan tujuan untuk melakukan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Dalam penanganan kasus, P2TP2A Kabupaten Bandung secara maksimal memastikan terpenuhinya hak perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender atas layanan pemulihan dan penguatan.
“Cara kerja kami yakni melalui pendekatan yang holistik dan multidisiplin. Selain pencegahan, dilakukan juga penanganan dan pemulihan korban, baik secara psikologi maupun medis. Untuk hal tersebut, tentu saja dibutuhkan komitmen yang jelas serta melibatkan peran serta masyarakat,” tandas Maman.
Setelah menerima laporan pihaknya akan melakukan assesment atau pendataan juga verifikasi kasus. Jika sudah benar terbukti, kata Maman, interogasi akan dilakukan dengan pihak kepolisian untuk tindakan selanjutnya bagi pelaku. Sedangkan untuk korban, P2TP2A melakukan layanan penguatan psikologi baik bagi korban, lingkungan keluarga dan sosial.
“Selain itu, layanan medis dan dukungan secara hukum diupayakan terus, agar kasus tidak terulang kembali. Dengan tujuan khusus agar meningkatnya tanggungjawab semua pihak untuk mencegah, menghentikan dan tidak mentolelir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. _Vita