BANDUNG – Tahap kampanye merupakan tahapan yang paling penting dan strategis dalam Pilgub Jabar 2018. Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi mengatakan tahapan ini sesungguhnya memberi ruang bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memperkenalkan visi, misi, dan program kepada masyarakat.
“Dengan demikian masyarakat akan memiliki informasi yang cukup dalam menentukan pilihannya,” kata Agus saat Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawasan di Media Massa serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Panwaslu, KPU, KPID, dan KPU Jabar di Hotel Papandayan Jl. Gatotsubroto Bandung, Kamis (7/6/18).
Menurut Agus, setiap Paslon diberi ruang untuk memasang iklan kampanye di media massa yang difasilitasi KPU, baik cetak maupun elektronik. Sesuai aturannya, pihak paslon hanya dibolehkan memasang iklan selama dua pekan saja, dari tanggal 10 – 23 Juni 2018.
“Dalam iklan kampanye dari tanggal 10 sampai 23 Juni itu, setiap Paslon memperkenalkan diri dan kegiatan yang akan dilakukan setelah terpilih,” jelasnya.
Jika kesempatan itu tidak dimaksimalkan, maka masyarakat tidak memiliki informasi yang cukup dari Paslon. “Jika ini terjadi, maka sulit membentuk pemilih yang cerdas dan berkualitas,” sebutnya.
Itu pula sebabnya, Agus mengapresiasi kesepakatan bersama antara Panwaslu dengan KPU, KPID, dan KPU Jabar dalam melakukan pengawasan di media massa. “Gugus tugas ini diharapkan memperkuat kerjasama stakeholder dalam mengawasi pelaksanaan kampanye di media massa,” ungkapnya.
Selain Agus Rustandi, tampil pembicara lainnya yakni Ketua Bawaslu Harminus Koto, Wakil Ketua KPID Dadan Saputra, serta Ketua KIP Jabar Dan Satriana. Para pembicara ini pula yang menandatangani kesepakatan bersama tersebut.***