BANDUNG – Kantor Imigrasi (Kanim) I Bandung akan mengintensifkan pengawasan terhadap orang asing (pora) yang masuk ke wilayah Kanim I Bandung, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sumedang.
Kasi Wasdak Kanim I Bandung, Agustianur menjelaskan, menghadapi era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) sejak 2016 lalu, pihak Kanim I akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap kedatangan orang asing di wilayah Kanim I Bandung. Pengawasan dilakukan karena dibukanya bebas visa bagi 168 negara untuk masuk ke Indonesia, sehingga pengawasan lebih diketatkan.
“Kita akan mengetatkan pengawasan. selain adanya MEA, juga terkait dengan adanya aturan bebas visa bagi 168 negara ke negara kita menjadi tugas berat untuk mengawasi adanya orang asing di negara kita,” jelas Agustianur di ruang kerjanya, Kamis (23/2/17).
Agus menambahkan, untuk wilayah Kanim I Bandung, fokus pengawasan ada di pabrik-pabrik yang banyak tersebar di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
“Khusus untuk Kota Bandung fokus kami akan mengawasi tempat hiburan malam, karena diduga banyak PSK asing yang menyalahgunakan visanya. Disinyalir wanita-wanita asal luar negeri mulai masuk ke Bandung dengan visa perjalanan, sehingga menyalahi dokumen dan akan kita tindak tegas,” tandasnya.
Tapi Agus mengakui sejauh ini dari data yang dimiliki Kanim I Bandung, belum terdeteksi adanya PSK asing. “Sejauh ini belum ada, kita terus mengumpulkan informasi mengenai adanya PSK asing di Bandung untuk kita lakukan pendataan dokumennya,” kata dia.
Agustianur menambahkan, untuk wilayah kabupaten, biasanya pelanggaran TKA (tenaga kerja asing) karena belum memiliki IMTA (Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing). “Kalau pekerja pabrik biasanya visanya benar untuk bekerja, namun belum memiliki kartu Imta yang dikeluarkan Disnaker Provinsi Jabar,” terangnya.
Terkait pengawasan pekerja asing dalam proyek nasional, pihaknya akan tegas dalam penindakan apabila melanggar. “Kita tengah mendata WNA yang ikut bekerja di proyek nasional seperti kereta cepat. Hal ini untuk memantau aktivitas mereka seperti apa. Untuk verifikasi bahwa pekerja asal luar negeri tersebut legal, pihak Disnaker Provinsi yang mengeluarkan IMTA, sehingga dianggap sah. Karena pekerja asing ini sudah membayar ke pemerintah Republik Indonesia per bulannya, sehingga dinyatakan bisa bekerja di Indonesia,” jelasnya.
Saat ini pekerja asing yang terlibat megaproyek nasional seperti kereta cepat dan Jalan Tol Cisumdawu, tengah melakukan verifikasi legalitas.
“Saat ada deportasi kemarin, pekerja asing yang akan bekerja di Jabar melakukan verifikasi legalitas ke Disnaker dan Imigrasi. Dari data yang ada untuk proyek kereta cepat ada 3 orang tenaga asing yang sah bekerja di sini, dan enam orang tenaga asing di proyek Tol Cisumdawu,” ungkap Agus.