Implementasi Payung Hukum TKI Dimaksimalkan

oleh
oleh
ilustrasi. ist
ilustrasi. ist

BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Ferry Sofwan mengatakan kebijakan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) TKI merupakan implementasi dari UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI hingga Perda Provinsi Jabar No. 9/2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan TKI asal Jabar.

‘’Tahun ini, kami akan implementasikan seluruh payung hukum itu secara maksimal,’’ ujar Ferry di Bandung, Senin (13/6/16). Pihaknya bersama instansi terkait akan mendirikan kantor Samsat TKI di masing-masing daerah dan Pemprov Jabar akan menopang pembiayaan aktivasi kantor tersebut.

Sementara untuk penentuan lokasinya diserahkan kepada kabupaten terkait. Dia menyebutkan, di Provinsi Jabar terdapat sembilan kabupaten yang siap menyediakan dan mendirikan kantor Samsat TKI.

Kesembilan kabupaten itu, sebut dia, merupakan daerah penyumbang TKI terbesar di Provinsi Jabar. Diantaranya Indramayu, Purwakarta, Cirebon dan Cianjur. Di masing-masing Kantor Samsat TKI, kata Fery, akan dilayani seluruh perizinan termasuk penerbitan paspor.

‘’Akan ada enam PNS kabupaten yang direkrut oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk ditempatkan menjadi petugas imigrasi di Kantor Samsat TKI tersebut,’’ ungkapnya.

Jumlah TKI asal Jabar pada tahun 2015 lalu mencapai 41.920 bekerja pada sektor informal dan 21.109 bekerja di sektor formal. Jumlah ini menurun dari tahun 2014 di mana ada 69.248 (informal) dan 35.356 (formal). Para pekerja migran ini tersebar sebagian besar ke negara-negara Timur Tengah dan Asia Timur.

TKI Center?
Sebelumnya, pada pertemuan Gubernur Ahmad Heryawan dengan KPK, BNP2TKI, Kementerian Tenaga Kerja, serta BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung pada Jumat (11/3/16) terungkap Jabar tengah membentuk pusat pelayanan Tenaga Kerja Indonesia asal Jawa Barat, yaitu TKI Center.

Baca Juga  Sudah 89 Praja IPDN Dipecat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Ferry Sofwan Arif mengatakan, TKI Center ini diharapkan bakal jadi pusat pelayanan seperti perizinan, pelatihan, hingga tempat pelayanan TKI yang kembali ke tanah air.

“Harapannya ke depan TKI Center ini akan kita dorong jadi tempat pelayanan, mulai dari urusan perizinan, pembayaran pun nanti tidak cash – kerjasama dengan perbankan misalnya. Di situ juga ada tempat pelatihan, kemudian kalau para TKI pulang harus ada masa transisi dulu, lalu diarahkan mau dilatih kembali sebagai purna TKI karena selama ini sudah bekerja formal atau akan kita latih usaha mandiri atau kewirausahaan,” jelasnya.

“Mudah-mudahan tahun ini tahap pertama, dua tahun – 2016-2017 bisa berdiri di Jalan Soekarno-Hatta (Bandung) dengan bangunan 6 lantai dan satunya lagi 4 lantai. Keseluruhan (anggaran pembangunan) kalau dollar kira-kira 13.500 mencapai Rp 105 miliar,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.