
BANDUNG – Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen dalam memperbaiki tata kelola layanan TKI di Jabar. Hal ini pun diwujudkan dengan pembentukan Sentra atau Poros Layanan Pelatihan & Pemberdayaan TKI Terintegrasi. Pemprov Jabar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (13/5/16).
Selain dengan KPK, program ini juga melibatkan para pemangku kepentingan lainnya, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum & HAM, BNP2TKI, Bank Indonesia, OJK, Kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan, serta 9 kepala daerah di Jawa Barat, yaitu Pemkab Bandung, Cianjur, Sukabumi, Subang, Purwakarta, Majalengka, Indramayu, dan Cirebon. Kesembilan daerah tersebut merupakan daerah dengan pengirim TKI terbesar di Jabar.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengungkapkan program ini merupakan bagian dari upaya pemerintahannya dalam memperbaiki tata kelola pengiriman TKI mulai dari hulu (daerah asal pengirim TKI) hingga hilirnya. Menurut Aher pertemuan ini merupakan komitmen bersama untuk memperbaiki mekanisme pengiriman TKI dari hulu sampai ke hilir, sampai ke hulu lagi ketika mereka kembali ke tanah air.
“Makanya di sini juga ada layanan Purna TKI bagi mereka yang tidak ingin kembali jadi TKI. Jadi layanan terpadu disebutnya. Ada juga layanan perlindungan, termasuk pinjaman dana dan ini harus dilakukan dengan baik. Karena kalau TKI ini bekerja dua tahun di luar negeri, sesungguhnya cuma 1,5 tahun. Sebab enam bulannya itu seluruh gaji mereka digunakan untuk membayar pinjaman dana persiapan mereka menjelang pergi ke luar negeri dan biasanya persiapannya bersifat ijon,” ungkap Aher dalam sambutannya.
Ia pun berharap hal tersebut bisa diselesaikan dengan melibatkan semua pihak. Menurut Aher, mekanisme yang benar dalam pengiriman TKI ini secara administrasi harus tercatat di dinas atau lembaga terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja setempat. Untuk itu, Aher ingin regulasi yang selama ini memberikan izin kepada pengerah tenaga kerja segera dicabut, karena selama ini izin tersebut tidak diketahui oleh Bupati/Walikota setempat.
“Kita ingin ada segera perubahan. Perubahan yang mendasar yakni regulasinya diubah, yang tidak sesuai dengan kemanusiaan, tidak sesuai dengan azas keselamatan WNI di luar negeri, dicabut izinnnya buru-buru,” kata Aher.
Untuk itu, program Poros Layanan TKI Terintegrasi ini memiliki tujuh layanan bagi TKI dan keluarganya. Pelayanan itu meliputi layanan terpadu satu pintu, perlindungan online, pinjaman dana bagi TKI dan keluarganya, pemberdayaan TKI Produktif, layanan informasi produk TKI, penyediaan fasilitas Indonesian Migrant Workers Institute (IMWI), dan penyelesaian asuransi eks TKI Korea.
“Penatakelolaannya mudah-mudahan bisa dilakukan sesegera mungkin, ya dan bisa selesai secara total akhir Desember 2016. Jadi 2017 sudah wajah baru Tata Kelola TKI,” kata Aher.
Selain itu, secara bertahap juga akan disediakan layanan untuk memfasilitasi keluarga TKI mendapatkan akses Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan PKH di sembilan daerah kabupaten yang menjadi kantong-kantong pengirim TKI terbesar di Jabar.