Dede Kurir Ganja 390 Kg Dihukum Seumur Hidup

oleh
Terdakwa kasus ganja Dede Sutisna saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, 25 Maret 2015
Terdakwa kasus ganja Dede Sutisna saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, 25 Maret 2015

BANDUNG – Majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Dede Sutisna (32) hukuman penjara seumur hidup. Dede adalah terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 390 kilogram.

“Kami sudah menerima salinan putusan dari MA. Putusannya menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung. Jadi hukumannya tetap, penjara seumur hidup,” kata Tedi Setiawan SH, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut di PN Bandung, Kamis (11/2/16).

Menurut Tedi, dengan adanya putusan MA tersebut, maka kasus yang membelit Dede kini telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. Terpidana Dede, kata Tedi, kini hanya tinggal menjalani masa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurut majelis hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Terdakwa Dede Sutisna adalah kurir ganja yang ditangkap pada Juli 2014 oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar di rumahnya di Perum Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan terhadap Dede merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka Zaenuddin dan Sarifudin. Dari tangan Dede, berhasil disita barang bukti daun ganja kering seberat 390 kilogram.

Adapun Zaenuddin dan Sarifudin telah lebih dulu keluar putusannya dari majelis hakim MA. Sama seperti Dede, majelis hakim MA juga menguatkan putusan majelis hakim PN Bandung untuk terpidana Zaenuddin dan Sarifudin.

Zaenuddin divonis hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sarifudin divonis 15 tahun penjara. Kedua kakak beradik asal Aceh itu terbukti menyimpan ganja seberat 200 kg.

Baca Juga  Satnarkoba Polres Bandung Bekuk 3 Pengedar Ganja

No More Posts Available.

No more pages to load.