PADALARANG – Tim gabungan dari Polsek Padalarang, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bandung Barat, Satpol PP, dan Organda melakukan penertiban di kawasan Jalan Raya Tagog Padalarang. Hal ini terkait dengan persiapan arus mudik lebaran dimana kawasan Jalan Raya Tagog khususnya di Pasar Padalarang kerap menjadi sumber kemacetan di wilayah ini akibat keberadaan PKL dan delman.
Pada penertiban yang dipimpin Kaolsek Padalarang Kompol Suhemerna ini, petugas melakukan penyisiran kepada pengemudi delman, mobil angkutan umum, PKL, atau pengendara motor yang melawan arus langsung dikenai tilang. “Penertiban ini terkait persiapan arus mudik dimana H-7 kawasan Padalarang ini sudah harus steril baik dari PKL, delman, ataupun kendaraan omprengan,” tegasnya.
Pihaknya pun mengingatkan agar para pengendara angkutan truk pengangkut barang kelontongan supaya memindahkan tempat parkir dari lokasi biasanya. Termasuk melarang lahan parkir sepeda motor digunakan sebagai tempat kendaraan lain dan dijadikan tempat berjualan PKL.
Dirinya menargetkan pada H-7 kawasan Jalan Raya Padalarang dan juga kawasan Pasar Tagog Padalarang sudah bersih dan teratur. Untuk itu pihaknya pun melakukan pengaturan jam jam operasi PKL yang hanya diperbolehkan sampai pukul 07.00 WIB berjualan di badan jalan. Untuk mobil ompreangan dilarang beroperasi mulai tanggal 30 Juni sampai 15 Juli 2016. Termasuk dengan delman yang hanya diizinkan beroperasi dari pukul 05.00 WIB sampai 08.00 WIB setiap harinya.
“Itu sudah ketentuan dan hasil rapat semua pihak jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi tegas,” tandasnya. (fik)