Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale PolitikJanuar; Hanya Pemberi Money Politic yang Kena Sanksi di Pemilu 2019

Januar; Hanya Pemberi Money Politic yang Kena Sanksi di Pemilu 2019

Rakor Kampanye Pemilu 2019 di Aula KPU Kab Bandung, Selasa (26/9).

SOREANG – Memasuki masa kampanye Pemilu 2019, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke Bawaslu, jika menemukan praktik politik uang dalam tahapan Pemilu 2019.

Sebab menurut UU No 7/2017 tentang Pemilu, jelas Januar, hanya pemberi yang terkena sanksi, sementara penerima tidak bisa diproses.

“Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu, money politics sekarang berbeda. Kalau di pilkada, pemberi dan penerima bisa dipidana. Tapi di pemilu kali ini hanya pemberi yang diproses, jika ada yang mengetahui bisa melaporkan. Jangan takut, akan dilindungi,” kata Januar kepada wartawan, usai Rapat Koordinas tentang Kampanye pada Pemilu 2019 di Aula KPU Kab Bandung di Soreang, Selasa (25/9/18).

Selain itu, pada Pemilu 2019 ini pihaknya pun menghimbau agar aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh perangkat desa untuk tetap menjaga netralitas. Ia mengungkapkan, dari pengalaman Pilkada 2018 lalu, ditemukan ASN dan perangkat desa yang tidak netral dan melibatkan diri dalam tahapan kampanye.

Dalam tahapan kampanye Pemilu 2019 ini, pihaknya mengingkatkan dan mengajak ASN dan perangkat desa agar tidak terlibat dalam kampanye dan harus bersikap netral. “Kami akan lebih memperhatikan netralitas. Perangkat desa, terutama kepala desa, akan terus kami awasi,” tandasnya.

Pengawasan terhadap Pemilu 2019, lanjut Januar, akan lebih menguras tenaga, karena masa kampanye yang lebih panjang dari Pilkada kemarin. Mengingat Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak baik Pilpres dan Pileg.

“Artinya bagi ASN dan perangkat desa harus mengetahui kandidat legislator yang maju di daerah pemilihannya. ASN dan Perangkat Desa, harus lebih menjaga netralitas,” ungkapnya.

Untuk itu dirinya mengimbau, jika para ASN dan perangkat desa menjadi petugas kampanye, maka sesuai Peraturan Perundang-undangan dan surat edaran Menpan RB tertanggal 02 Februari 2018 Nomor: B/36/M.SM.00.00/2018 tentang Ketentuan Bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif Dan Calon Presiden/Wakil Presiden, harus mengajukan cuti kepada Badan Kepegawaian Negara atau Menteri Dalam Negeri hingga Presiden.

“Sesuai ketentuan kalau mereka menjadi tim dari kampanye harus cuti, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak memobilisasi ASN dan perangkat desa. Surat cuti dari Mendagri atau Presiden nantinya ditembuskan ke Bawaslu,” jelasnya.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img