CIMAHI – Jelang pelaksanaan Pilwalkot Cimahi 2017, para camat, lurah, beserta kasi trantib se-Kota Cimahi mendapat sosialisasi pilkada, Senin (14/3/16). Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman mengenai aturan yang mengikat para PNS atau aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada.
“ASN itu harus menjaga netralitasnya dalam politik dan bekerja sesuai dengan tugas pokoknya sesuai dengan UU ASN No. 5/2014,” kata Sekda Kota Cimahi M. Yani, di sela kegiatan. Turut hadir sebagai pemateri Ketua KPU Cimahi Handy Dananjaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Kusnendar, dan Kasat Intelkam Polres Cimahi Roni
Menurut sekda saat ini tahapan pelaksanaan Pilkada Cimahi sudah berjalan. Untuk itu setiap ASN diharapkan tidak terlibat politik praktis dan harus dapat melaksanakan tupoksi ASN dengan mengabdi kepada masyarakat.
Yani menyebutkan, selain UU ASN, sanksi berat siap mengancam PNS yang terlibat dalam pilkada sesuai UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksi berat siap menanti jika ada ASN yang melanggar dan itu sudah jelas diatur dalam undang-undang dengan ancaman sanksi bisa sampai pemecatan,” tegas Yani. (fik)