CIMENYAN – Presiden Joko Widodo membuka sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty kepada ribuan pengusaha di Grand Ballroom Hotel Intercontinental, Dago Resort, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (8/8/16).
Sosialisasi UU Tax Amnesty ini dihadiri lebih dari 3.500 pengusaha yang ada di wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak Direktorat Jenderal Pajak dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dalam pemaparannya presiden menerangkan amnesty pajak adalah penghapusan pajak (yang seharusnya berhutang), di mana terdapat pasal dalam UU Pengampunan Pajak yang menyebutkan klausul ada pembebasan sanksi administasi dan pembebasan sanki pidana perpajakan, dan bebas dari proses penyidikan dan penyelidikan aparat hukum.
Payung hukum Pengampunan Pajak itu juga menjamin kerahasiaan data dari para peserta tax amnesty ini dan data tersebut tidak bisa dijadikan dasar penyidikan dan penyelidikan perkara pidana, tidak dapat diminta oleh siapapun dan tidak diberikan pada siapapun. Dalam UU itu pun terdapat klausul barang siapa yang melanggar atau membocorkan data tersebut, akan dikenai pidana lima tahun penjara.
Namun pembebasan tersebut harus memenuhi syarat terlebih dahulu yakni mengungkap harta (wajib pajak) yang disimpan berupa aset baik yang di luar negeri maupun yang disimpan di dalam negeri. Setelah itu peserta tax amnesty diharuskan membayar tebusan yang besarannya ditentukan Kementerian Keuangan.
“Kita berusaha keras agar uang maupun aset yang disimpan di luar negeri itu benar-benar kembali ke negara kita. Kita siapkan payung hukumnya berupa Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ini,” terang Jokowi di hadapan ribuan pengusaha yang hadir. Kalau uang dan aset itu berbondong-bondong masuk ke negara kita dengan lahirnya UU Tax Amnesty ini, imbuh Jokowi, maka akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sampai saat ini baru ada Rp9,9 triliun aset yang mendeklarasikan untuk ikut serta dalam tax amnesty yang akan masuk ke negara kita yang terhimpun dari 1.294 deklarasi pengusaha dan masih banyak lagi yang kita harapkan segera bergabung,” sebut presiden.
Kalau uang tersebut masuk ke Indonesia, imbuh Jokowi, bisa dijadikan instrumen investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga negara, surat utang negara, baik dalam bentuk saham di bursa, sukuk, obligasi, instrumen portopolio, termasuk untuk swasta bisa dijadikan obligasi, reksadana, bond, dana pensiun berupa asuransi atau dana ventura.
“Siapa yang bisa memanfaatkan Undang-undang Tax Amnesty ini? Semua pengusaha mulai dari konglomerat, pengusaha besar, pengusaha menengah, pengusaha kecil hingga pengusaha mikro atau UMKM, bisa memanfaatkan tax amnesty ini,” terang Jokowi.
Menurutnya, saat ini kita sedang gencar-gencarnya membangun infrastruktur dan membutuhkan anggaran mencapai Rp4.900 triliun. Sementara yang bisa di-supply oleh APBN baru ada Rp1.500 triliun dalam jangka waktu lima tahun.
“Masih banyak kurangnya. Sementara kalau kita infrastruktur tidak siap, maka kita akan terus ditinggal negara lain. Biaya logistik transportasi kita 2,5 kali lipat mahalnya dari biaya Singapura dan Malaysia. Ini mahal sekali karena infrastruktur kita nggak baik. Perbaiki infrastruktur kita kalau ingin bersaing dengan negara-negara lain dan kita ingin menang, saya ingin bangsa kita menang, saya ingin negara kita menang,” tandas Jokowi. [iwa]